JAKARTA — Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua Umum relawan Projo, Budi Arie Setiadi, yang sempat melontarkan wacana mengenai kemungkinan pemilu dipercepat.
Prof. Romli menilai bahwa narasi yang disampaikan Budi Arie tidak hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Pemilu serta sistem ketatanegaraan, tetapi juga memuat indikasi niat buruk yang berpotensi melanggar hukum.
“Omongan Budi Arie tentang pemilu dipercepat bukan hanya petunjuk yang bersangkutan tidak paham Undang-Undang pemilu dan konstitusionalisme kedudukan Presiden dalam sistem eksekutif, tetapi merupakan niat tidak baik yang bersangkutan untuk menjatuhkan presiden secara inkonstitusional dan merupakan petunjuk ke arah tindakan makar,” kata Prof Romli, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan ini merespons polemik yang bermula dari rekaman video ketika Budi Arie berbicara dalam sebuah forum silaturahmi kebangsaan bersama para relawan dan mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam video berdurasi singkat yang kemudian viral di media sosial, Budi Arie menceritakan insting politiknya mengenai potensi adanya percepatan siklus pemilu sebelum tahun 2029.
Ia bahkan sempat menyebut bahwa dirinya telah membisikkan gagasan tersebut langsung kepada Jokowi, serta membandingkan situasi ekonomi dan keresahan publik saat ini dengan dinamika sejarah jelang akhir masa pemerintahan Orde Baru.
Sontak, video tersebut memicu gelombang kritik luas dari berbagai kalangan karena dinilai tidak tepat dan berpotensi memecah belah stabilitas politik di tengah pemerintahan yang baru berjalan.
Menanggapi gaduh yang timbul, Budi Arie akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Ia menegaskan bahwa pandangan dan analisis ihwal percepatan pemilu tersebut murni merupakan sikap serta tanggung jawab pribadi, dan sama sekali tidak berkaitan dengan mantan Presiden Joko Widodo maupun organisasi yang dipimpinnya.




