ICW menilai langkah tersebut justru berpotensi memperlambat proses pembahasan.
“Pengambilalihan tersebut bukan mempercepat, justru memperlambat proses sekaligus membuka celah untuk mengubah substansi dari draf versi 2023,” ujar Wana.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan target agar RUU Perampasan Aset dapat rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026 dalam Rapat Paripurna.
DPR juga menyebut pembahasan RUU tersebut telah dilakukan melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja.
Namun, bagi ICW, aktivitas pembahasan tersebut belum cukup jika draf RUU yang sedang disusun tidak dibuka kepada publik.
Wana juga mempertanyakan alasan DPR menyusun ulang RUU tersebut, sementara pemerintah sebelumnya telah menyerahkan draf beserta naskah akademiknya.
Menurut dia, minimnya keterbukaan berisiko membuat proses legislasi berjalan tanpa pengawasan publik yang memadai.
“Pembahasannya terisolasi dari publik dan pemerintah sendiri sebagai pihak-pihak yang seharusnya menjadi tandem DPR dalam melakukan penyusunan dan pembahasan naskah RUU,” katanya.
ICW juga menyoroti kemungkinan perubahan substansi dalam draf RUU Perampasan Aset yang kini disusun DPR.
Wana mengatakan draf versi pemerintah pada 2023 sebenarnya belum sepenuhnya ideal.
Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan muatan jika dibandingkan dengan draf awal yang pernah disiapkan PPATK.
Karena itu, ICW khawatir proses penyusunan ulang oleh DPR dapat kembali mengubah ketentuan yang dianggap penting dalam pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset.
“RUU PATP yang sedang disusun oleh DPR berpotensi menghilangkan pasal krusial yang menyasar kelompok tertentu,” ujar Wana.



