HOLOPIS.COM, JAKARTA – UU Reforma Agraria resmi disahkan DPR. Pemerintah kini menyiapkan aturan baru yang akan mengatur batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah
Pemerintah segera menyiapkan aturan turunan yang akan mengatur batas minimum hingga batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah setelah Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan.
Pengesahan UU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Setelah UU disahkan, pemerintah kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk menerbitkan sejumlah regulasi yang menjadi amanat undang-undang.
Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, berbagai ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah,” ujar Nusron.
Salah satu materi penting yang akan masuk dalam PP adalah penataan dan pengendalian tanah, termasuk pembatasan penguasaan serta pemilikan.
Pemerintah juga akan menentukan batas minimum dan batas maksimum penguasaan maupun pemilikan tanah.
Dengan adanya aturan tersebut, ketentuan mengenai seberapa luas tanah yang dapat dikuasai atau dimiliki nantinya akan memiliki landasan regulasi yang lebih jelas.
Namun, rincian mengenai batas minimum dan maksimum tersebut masih menunggu aturan pelaksana yang disusun pemerintah.
Tidak hanya persoalan luas tanah, PP Reforma Agraria juga akan mengatur perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Pemerintah juga akan menetapkan tata cara menentukan lokasi yang menjadi prioritas pelaksanaan reforma agraria.




