MUI Kritik Pemblokiran Rekening Mandiri, Ingatkan Risiko Krisis 1998

0 Shares

JAKARTA – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas memberikan respons atas kebijakan Bank Mandiri yang melakukan pemblokiran rekening milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok Pati.

Ia menilai, bahwa kebijakan pemblokiran rekening aktif harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Menurutnya, apabila kewenangan tersebut digunakan secara tidak tepat atau disalahgunakan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik rekening, tetapi berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Sorotan tersebut muncul setelah rekening Botok yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta, terdiri dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kegiatan aksi, tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Anwar Abbas mengingatkan bahwa tindakan terhadap rekening masyarakat harus dilakukan berdasarkan aturan dan kewenangan yang jelas.

MUI menilai penyalahgunaan kewenangan dalam pemblokiran rekening aktif dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas apabila masyarakat mulai merasa tidak aman menyimpan dananya di perbankan.

“Kalau kewenangan itu disalahgunakan, bukan tidak mungkin masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada perbankan,” demikian sorotan Anwar Abbas sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, Senin (24/8/2026).

Diingatkan Jangan Terulang seperti Krisis 1998

Anwar bahkan mengingatkan potensi munculnya reaksi masyarakat berupa penarikan dana secara besar-besaran apabila tindakan terhadap rekening nasabah dilakukan tanpa alasan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi karena kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem perbankan.

MUI mengaitkan risiko tersebut dengan pengalaman krisis ekonomi 1998, ketika kepanikan masyarakat dan hilangnya kepercayaan terhadap perbankan turut mendorong terjadinya penarikan dana secara besar-besaran.

Karena itu, Anwar meminta agar kewenangan untuk membatasi akses terhadap rekening tidak digunakan secara berlebihan.

Ia menekankan bahwa aparat maupun lembaga keuangan harus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat dan dilakukan secara proporsional.

Rekening Botok Jadi Sorotan

Kasus rekening Botok mencuat setelah aktivis tersebut menyampaikan bahwa rekening Bank Mandiri miliknya yang menampung sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk kebutuhan operasional, transportasi, akomodasi dan logistik massa yang berencana mengikuti aksi di Jakarta.

Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

“Bank Mandiri senantiasa berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” kata manajemen Bank Mandiri dalam keterangannya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU