JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi terkait polemik buku Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam yang diluncurkan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI pada 26 Agustus 2025.
Klarifikasi tersebut tertuang dalam Pernyataan MUI Nomor Kep-97/DP-MUI/IX/2026 tertanggal 10 September 2026. Pernyataan itu ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Dr H Amirsyahtambunan.
MUI menyatakan memahami munculnya berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait keterkaitan nama MUI dan Ketua Umum MUI dengan buku tersebut.
Cholil Nafis mengatakan persoalan tersebut perlu disikapi secara jernih dan proporsional dengan mengedepankan prinsip tabayyun.
“MUI memandang persoalan ini perlu disikapi secara jernih, proporsional, dan mengedepankan prinsip tabayyun,” kata Cholil dalam pernyataan tersebut.
Bukan Program atau Produk MUI
Dalam klarifikasinya, MUI menegaskan buku Islam Ala Prabowo bukan merupakan program, kegiatan, maupun produk resmi MUI.
“MUI memandang persoalan ini perlu disikapi secara jernih, proporsional, dan mengedepankan prinsip tabayyun,” ujar Cholil.

MUI menjelaskan, seluruh isi, pandangan, narasi, maupun proses penerbitan buku tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang menerbitkan dan menulisnya.
“Buku ‘Islam Ala Prabowo’ bukan merupakan program, kegiatan, maupun produk MUI. Dengan demikian, segala isi, pandangan, narasi, maupun proses penerbitan buku tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang menerbitkan dan menulisnya,” demikian pernyataan yang ditandatangani Cholil Nafis.
Kehadiran Ketua Umum MUI
MUI juga memberikan penjelasan mengenai kehadiran Ketua Umum MUI KH M. Anwar Iskandar dalam kegiatan yang di dalam rangkaiannya terdapat peluncuran buku tersebut.
Menurut MUI, kehadiran Anwar Iskandar dalam kegiatan itu merupakan bagian dari kehadirannya sebagai pembaca doa dalam Rakornas Baznas RI.
“Karena itu, kehadiran beliau dalam kegiatan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks acaranya dan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk bahwa buku ‘Islam Ala Prabowo’ merupakan produk MUI,” kata Cholil.
MUI meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi terkait polemik buku tersebut.
“MUI mengajak semua pihak mengedepankan tabayun dan kedewasaan dalam menyikapi polemik. MUI mengimbau masyarakat agar menyikapi persoalan ini secara proporsional, tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Cholil.




