JAKARTA – Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi, H. Masykur Isnan menyampaikan somasi kepada Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Muhammad Rifky alias Eki Pitung, karena diduga telah mencatut nama besar Betawi untuk menghadang rencana aksi unjuk rasa dari elemen AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) di depan gedung DPR RI.
Menurut Masykur, apa yang dilakukan oleh Eki Pitung tersebut jelas salah besar dan tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk mengklaim mewakili sikap kaum Betawi.
“Saudara (Eki Pitung -red) tidak dapat secara sepihak mengatasnamakan seluruh masyarakat Betawi, karena masyarakat Betawi terdiri atas berbagai elemen yang memiliki pandangan, organisasi, dan kapasitas representasi masing-masing,” kata Masykur dalam surat somasi yang ia tulis hari Jumat, 21 Agustus 2026 lalu.
Sikap penghadangan dan pelarangan Eki Pitung Bamus Betawi tersebut sangat tidak sejalan dengan sikap mayoritas organisasi masyarakat Betawi. Apalagi narasinya jelas untuk menghadang hak demokrasi sesama warga masyarakat.
“Kami justru berkepentingan menjaga agar nama besar masyarakat Betawi tidak dikaitkan dengan narasi eksklusivitas, primordialisme, maupun pembatasan terhadap masyarakat dari daerah lain,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada Muhammad Rifky untuk segera melakukan klarifikasi secara terbuka atas pencatutan nama Betawi dalam upaya untuk menghadang agenda aksi AMPB yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 di depan gedung DPR RI itu.
“Dengan ini Pemuda Kaum Betawi memberikan SOMASI TERBUKA kepada Saudara Muhammad Rifky alias Eki Pitung untuk ; Memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai maksud dan tujuan pernyataan Saudara yang ditujukan kepada masyarakat Pati terkait rencana penyampaian aspirasi di Jakarta,” tegas Masykur.
Kemudian, somasi tersebut juga meminta kepada Eki Pitung untuk tidak melarang siapa pun melakukan demonstrasi dan menyalurkan hak mereka untuk menyampaikan pendapat di muka umum, khususnya masyarakat Pati yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok Pati.
“Menegaskan bahwa Saudara tidak bermaksud melarang, membatasi, ataupun menghalangi masyarakat Pati maupun kelompok masyarakat lainnya untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.
Tuntutan dalam somasi tersebut, Masykur juga meminta kepada Eki Pitung untuk segera merevisi apa yang menjadi materi konferensi persnya pada hari Jumat, 21 Agustus 2026 yang kini sudah viral dan menjadi konsumsi banyak masyarakat.
“Menarik dan/atau memperbaiki pernyataan yang berpotensi ditafsirkan sebagai pembatasan terhadap masyarakat Pati untuk datang ke Jakarta dan menyampaikan aspirasi,” tuntutnya.
Masih dalam somasi, Masykur juga meminat agar Eki Pitung bersama Dewan Adat Badan Musyawarah Betawi (Bamus Betawi) untuk menegaskan kembali, bahwa apa yang mereka sampaikan secara terbuka sebelumnya adalah tidak berbicara atau bersikap atas nama seluruh masyarakat Betawi, melainkan atas nama pribadi dan/atau organisasinya saja, sehingga publik tidak diartikan sikap Bamus Betawi sebagai sikap mayoritas masyarakat Betawi.



