BerandaNewsPolhukamDiyakini Lewat Perantara, KPK Bakal Bongkar Bukti Aliran Cuan USD 271 Ribu...

Diyakini Lewat Perantara, KPK Bakal Bongkar Bukti Aliran Cuan USD 271 Ribu Eks Menang Yaqut Cholil

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membuktikan dugaan aliran 271.500 dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp 4,8 miliar ke Menteri Agama (Menag) RI Periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dalam persidangan. Dugaan aliran uang ke Yaqut diyakini melalui perantara.

“Terkait dengan dugaan aliran uang dari para pihak PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama, ini dialirkan di antaranya melalui perantara. Sehingga teman-teman nanti bisa mencermati secara detail pihak-pihak yang kemudian diduga terlibat dalam proses aliran uang tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (11/8/2026).

Dikatakan Budi, pihaknya telah mengantongi banyak bukti saat perkara ini bergulir dalam proses penyidikan. Barang bukti salah satunya diperoleh dari upaya kegiatan paksa penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

“Hal ini juga dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset baik dalam bentuk uang ataupun aset-aset lainnya lebih dari Rp 100 miliar dalam rangka proses pembuktian ataupun dalam rangka upaya awal asset recovery pada perkara ini,” ucap Budi.

Menurut Budi, Jaksa KPK akan menguraikan dan membuktikan atas sangkaan terhadap Yaqut. Termasuk soal dugaan keuntungan yang dinikmati Yaqut dari cawe-cawe pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Hal itu sekaligus menampik tim kuasa hukum Yaqut yang mengklaim tak ada aliran uang yang diterima atau dinikmati kliennya.

“Hari ini adalah tahap awal dalam rangkaian proses pembuktian di persidangan dan tentunya nanti semuanya akan diuji oleh Majelis Hakim dan tentunya nanti Jaksa Penuntut Umum KPK juga akan memaparkan alat bukti dalam perkara ini dan terbuka untuk kemudian memanggil para saksi untuk memperkuat dalam proses pembuktian perkara ini,” tegas Budi.

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya didakwa memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama-sama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dalam dakwaan Yaqut disebut memperkaya 25 orang dan 313 travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 disebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, upaya tersebut disertai dengan penerimaan fee percepatan daripada jemaah. Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau nol, jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari associate dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai dengan penerimaan fee percepatan daripada jemaah, serta melakukan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” ucap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat membacakan surat dakwaan terdakwa Yaqut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8/2026).

“Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ungkap Jaksa.

Berikut rincian para pihak yang diperkaya oleh Yaqut sebagai berikut:

1. Memperkaya Ishfah Abidal Azis sejumlah USD 5.233.800 dan Rp330 juta
2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta
3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 5.233.800
4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta
5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500
7. Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000
8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000
9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000
11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
12. Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600
13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000
16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500
17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
19. Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500
20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000
21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400
23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USS 20.000
24. Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600
25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000
26. Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp 478.173.058.166,41
27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA