BerandaNewsPolhukamDiyakini Lewat Perantara, KPK Bakal Bongkar Bukti Aliran Cuan USD 271 Ribu...

Diyakini Lewat Perantara, KPK Bakal Bongkar Bukti Aliran Cuan USD 271 Ribu Eks Menang Yaqut Cholil

0 Shares

Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar. Kerugian keuangan negara itu merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/LHP/I/21/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” terang Jaksa.

Jaksa mendakwa Yaqut atas Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA