HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah barang bukti terkait kasus pemerasan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah berhasil disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Di antara barang bukti yang disita berupa uang, emas, logam mulia, hingga sepeda motor bertenaga besar alias moge.
Barang bukti yang diamankan itu hasil rangkaian penggeledahan pada sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. Adapun lokasi tersebut yakni, kantor Dinas PU Kabupaten Pemalang; komplek kantor Bupati Pemalang; dua rumah pribadi di Pemalang; rumah di Kendal; rumah di Purworejo; dan salah satu unit apartemen Jakarta.
“Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/8/2026).
Berikut rincian barang bukti yang disita dari rangkaian penggeledahan tersebut :
1. Empat unit sepeda motor ber-CC besar.
Tiga motor disita dari rumah Mohamad Haris atau Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro dan satu motor dari rumah di Purworejo;
2. Satu unit mobil;
3. Uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing;
4. Buku tabungan;
5. Bukti Kepemilikan Kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan;
6. Dokumen-dokumen yang diduga terkait;
7. Barang Bukti elektronik berupa HP dan Flashdisk; 8. Emas dan Logam Mulia yang disita dari rumah dinas Bupati Pemalang.
Budi menyebut penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang. Menurut Budi, temuan ini selanjutnya akan didalami penyidik.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,” tandas Budi.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dugaan pemerasan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Keempat tersangka itu yakni, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK dari Polri, dan Lilik Budi Suprianto yang merupakan swasta sekaligus ayah Dias.
Akibat perbuatannya Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


