Waskita Beton hingga Jasa Marga Diduga Urus Perkara di Jampidsus Lewat Don Ritto

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Tim Penyidik (Tim 9) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga mengurus penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Don Ritto & Associates.

Setidaknya tercatat dan diungkap tujuh perusahaan yang diduga mengurus penanganan perkara melalui kantor hukum milik Don Ritto S.H., M.H.

Ketujuh perusahaan yang diungkap Tim 9 yakni, PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Bandung Indah Gemilang, dan PT Jasa Marga.

Pada 2023, Jampidsus Kejagung diketahui mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Sementara PT Jasa Marga disebut dalam penyidikan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman telah diperiksa terkait kasus itu pada Senin (12/8/2024).

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ungkap Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (30/7/2026) malam.

- Advertisement -

Ketujuh perusahaan itu disebut telah diperiksa Tim Penyidik. Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout, dan dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

Selain itu, juga juga menerbitkan Sprindik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Empat Sprindik yang diterbitkan Kejagung menindaklanjuti pengalihan perkara yang telah dilakukan dari Kepolisian.

“Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus,” kata Rudi.

Selain memeriksa perusahaan, tim 9 hingga kini telah memeriksa 24 orang saksi. Dari serangkaian pemeriksaan hingga kecukupan alat bukti, Kejagung akhirnya menjerat tersangka baru dalam kasus TPPU. Tersangka baru yang langsung dijebloskan ke jeruji besi itu adalah Nurman Herin (NH).

Nurman dikabarkan merupakan rekan kuliah Febrie Adriansyah di Universitas Jambi (UNJA). Nurman Herin disebut-sebut terafilias dengan sejumlah pihak dalam ‘jaringan UNJA’. Adapun pihak lain yang disebut-sebut masuk dalam jaringan itu berinisial IY dan R.

Nurman dikabarkan turut mengelola hasil dugaan tindak pidana, termasuk rasuah penanganan sejumlah perkara saat Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus. Para pihak diduga membalut pencucian uang dengan sejumlah modus, termasuk dugaan penyamaran melalui skema bisnis atau investasi.

Dugaan pencucian uang Nurman yang juga disebut-sebut pengurus Gontran, menggunakan sejumlah sarana. Salah satunya diduga melalui, Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia). Money changer yang berlokasi di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan itu sebelumnya telah digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026). Sebelum akhirnya dilimpahkan dan ditangani Kejagung, kasus dugaan TPPU dan sejumlah tindak pidana diusut Polisi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Redaktur
Rangga Tranggana, Redaktur
Tim Redaksi :
Redaktur
Redaktur
Administrator

Berita Lainnya

YANG BARU