KPK Jebloskan 3 Tersangka Korlap Pemberi Suap Anwar Sadad ke Jeruji Besi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tiga tersangka pemberi suap pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 akhirnya dijebloskan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke jeruji besi, Rabu (22/7/2026). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun ketiga tersangka itu yakni Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan; M Fathullah (MF) selaku pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.

“Terhadap ketiga tersangka, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Ketiga tersangka dijerat lantaran diduga menyuap Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Ketiganya diduga menyuap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

Atas dugaan pihak pemberi, ketiga tersangka disangkakan melanggarPasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga mewajibkan para koordinator lapangan memberikan komitmen uang pelicin atau komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen dari total jatah dana hibah daerah.

- Advertisement -

Selaku koordinator daerah, para tersangka lalu menyerahkan uang suap tersebut melalui Bagus Wahyudiono (BGS) selaku orang kepercayaan Anwar Sadad. Penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun transfer.

“Dari penyerahan permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah sebesar 5 persen,” ujar Taufik.

KPK menduga praktik pemotongan dana hibah oleh para koordinator tersebut membuat masyarakat hanya menikmati sekitar 55 hingga 70 persen dari total anggaran awal program.

Agar daerah mendapatkan porsi alokasi dana hibah, ketiga tersangka menyetorkan uang suap dengan total Rp 6,9 miliar. Tersangka M Fathullah menyerahkan uangRp 3,61 miliar, untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.

Tersangka Achmad Yahya menyetorkan uang Rp 1,87 miliar untuk dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar. Sedangkan Ra Wahid Ruslan menyetorkan uang Rp 1,42 miliar untuk memperoleh dana hibah senilai Rp 28,9 miliar.

Dugaan rasuah itu bermula saat Anwar Sadat sebagai salah satu Pimpinan DPRD Jawa Timur (2019-2022) bersama-sama dengan Ketua Fraksi melakukan rapat untuk menentukan besaran ‘jatah’ dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur kemudian melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.

Atas pembagian tersebut, Anwar Sadat disebut mendapat jatah dana hibah dengan total mencapai Rp 291,5 miliar. Adapun rinciannya :
1. Senilai Rp 48,9 miliar untuk tahun 2019.
2. Senilai Rp 37,6 miliar untuk ahun 2020.
3. Senilai Rp 121,3 miliar untuk tahun 2021.
4. Senilai Rp 83,7 miliar untuk tahun 2022.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU