“Dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019-2022 yang menjadi ‘jatah’ AS (Anwar Sadat), dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee untuk sebesar 15 persen sampai dengan 20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antar Anggota DPRD,” ungkap Taufik.
“Adapun, terhadap pergeseran kuota antar Anggota DPRD dilakukan AS kepada rekannya, yakni saudara MHD (Mahud) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024,” kata Taufik menambahkan.
Selanjutnya, Kordinator Lapangan yang bersedia memberikan komitmen fee membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah. Proposal yang telah dibuat oleh Kordinator Lapangan kemudian disampaikan ke anggota DPRD atau orang yang mewakilinya.
“Para Korlap yang akan menerima dana hibah ‘jatah’ dari AS selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar 20 persen sampai dengan 25 persen,” ujar Taufik.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran uang dan aset-aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini. Dalam pengusutan berjalan, KPK telah menyita sejumlah aset Anwar Sadat dan Bagus dengan total sekitar Rp 22 miliar. Aset yang disita itu meliputi :
1. Satu bidang tanah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai Rp 4,5 miliar;
2. Dua unit ruko di Kota Surabaya dengan total senilai Rp 3 miliar;
3. Satu unit rumah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai Rp 4 miliar;
4. Satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp1 miliar;
5. Satu unit GOR di Kabupaten Probolinggo senilai Rp 3 miliar;
6. Satu unit SPBE di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp 2 miliar;
7. Satu unit rumah di Kabupaten Sidotopo Surabaya Rp 2 miliar;
8. Satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp 500 juta;
9. Satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp 2 miliar.
Penanganan perkara ini disebut cukup kompleks karena melibatkan banyak pelaku dari berbagai daerah di Jawa Timur. Terlebih, hampir seluruh wilayah di Jawa Timur menerima ataupun mengelola dana hibah pokir.
“Sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman mekanisme pengelolaan dana hibah ini di sejumlah kota dan kabupaten di wilayah Jawa Timur,” tandasnya.


