JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Presidium Pantau BUMN, Abdul Gofur, mendesak Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap tata kelola PT Pos Indonesia pada periode direksi sebelumnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengusut dugaan rekayasa laporan keuangan yang disebut menjadi salah satu penyebab memburuknya kondisi perusahaan.
Menurut Abdul Gofur, PT Pos Indonesia saat ini menghadapi tekanan keuangan, tingginya beban utang, serta penurunan kinerja yang diduga merupakan akumulasi dari buruknya tata kelola perusahaan pada periode sebelumnya.
“Apabila benar telah terjadi praktik rekayasa laporan keuangan maupun penyajian informasi yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab pengelolaan perusahaan negara,” kata Abdul Gofur dalam keterangannya kepada Holopis.com, Minggu (19/7/2026).
Karena itu, ia meminta Danantara sebagai pemegang mandat pengelolaan investasi pemerintah pada BUMN segera melakukan audit investigatif guna mengungkap penyebab memburuknya kondisi keuangan PT Pos Indonesia sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, Abdul Gofur juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti hasil audit apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan keuangan, maupun tindakan lain yang merugikan negara dan perusahaan.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya ditujukan kepada jajaran direksi sebelumnya, tetapi juga kepada Dewan Komisaris yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya perusahaan.
Ia menilai komisaris memiliki kewajiban memastikan setiap kebijakan strategis perusahaan berjalan sesuai ketentuan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Apabila terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan atau turut menyetujui kebijakan yang merugikan perusahaan, maka komisaris juga harus dievaluasi, diberhentikan dari jabatannya, hingga diproses secara hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Abdul Gofur juga mengingatkan agar proses penunjukan Direktur Utama maupun Komisaris PT Pos Indonesia dilakukan secara profesional dan mengedepankan kompetensi, bukan berdasarkan kedekatan pribadi.
“Dalam menunjuk Direktur Utama dan Komisaris jangan hanya karena kedekatan dan pertemanan, tetapi harus didasari profesionalisme dan kemampuan agar Direktur Utama yang baru mampu menakhodai PT Pos Indonesia untuk kembali pulih dan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia (FSP ASPEK Indonesia) itu menegaskan bahwa pembenahan PT Pos Indonesia tidak cukup hanya dilakukan melalui pergantian manajemen.
Menurutnya, reformasi tata kelola harus dilakukan secara menyeluruh melalui penegakan hukum, penguatan sistem pengawasan, peningkatan transparansi, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten.
Dengan langkah tersebut, Abdul Gofur berharap PT Pos Indonesia dapat kembali menjadi badan usaha milik negara yang sehat, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


