Segera Disidang, Penahanan Eks Bupati Pekalongan Fadia Pindah ke Lapas Semarang

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq tak lama lagi akan duduk di kursi pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Hal itu menyusul telah dilimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait benturan kepentingan yang menjerat Fadia Arafiq ke pengadilan.

KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan dengan terdakwa FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Dengan pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (17/7/2026).

Kata Budi, Jaksa Penuntut Umum KPK selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim. “Untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Budi.

Guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan, penahana Fadia juga dipindahkan dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.

“KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” tutur Budi.

Fadia Arafiq sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. KPK kemudian menjerat Fadia sebagai tersangka lantaran diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

- Advertisement -

Dalam kasus ini, Fadia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.

Adapun PT RNB diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia. Tampuk kepemimpinan perusahaan itu kemudian diserahkan kepada pegawai sekaligus orang kepercayaannya. KPK menduga perangkat daerah dipaksa memenangkan PT RNB.

Sepanjang 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Sekitar Rp 22 miliar dari jumlah itu digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sedangkan sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:

1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp 5,5 miliar.

2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp 1,1 miliar. Saat ini Ashraff menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X dan menjabat sebagai komisaris di PT RNB.

3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp 4,6 miliar. Sabiq pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024. Saat ini, Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU