MALANG, HOLOPIS.COM – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik keras berkembangnya informasi mengenai perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, namun disebut masih berstatus saksi setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Menurut Habib Syakur, apabila informasi tersebut benar, maka publik berhak mempertanyakan konsistensi proses penegakan hukum dan dasar hukum perubahan status tersebut.
“Kalau benar ketika ditangani Polri seseorang sudah berstatus tersangka, tetapi setelah masuk Kejaksaan justru kembali menjadi saksi, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Apa sebenarnya yang sedang terjadi?” kata Habib Syakur dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai perubahan status tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara tidak lagi semata-mata berorientasi pada penegakan hukum.
“Bila kondisi seperti ini dibiarkan tanpa penjelasan yang utuh, publik bisa menduga bahwa misi penyelamatan terhadap Febrie Adriansyah mulai berjalan. Dugaan seperti itu muncul bukan karena masyarakat ingin berprasangka, tetapi karena tidak adanya kepastian hukum yang dapat dipahami secara terbuka,” ujarnya.
Habib Syakur mengatakan aparat penegak hukum memiliki kewajiban memberikan penjelasan secara transparan mengenai status hukum seseorang, terlebih dalam perkara yang menyita perhatian publik.
“Jangan sampai hari ini disebut tersangka, besok disebut saksi, sementara masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukumnya. Penegakan hukum tidak boleh berubah-ubah sehingga membingungkan publik,” katanya.
Menurutnya, perubahan status hukum seseorang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum.
“Kalau benar ada perubahan status tanpa penjelasan yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita,” tegasnya.
Habib Syakur juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak tinggal diam melihat polemik yang berkembang.
Ia menilai kepala negara perlu memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan atas dasar kompromi ataupun kepentingan institusi.
“Presiden harus memastikan tidak ada ruang sedikit pun bagi praktik yang menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap siapa pun. Jangan sampai masyarakat menilai hukum bisa berubah hanya karena perkara berpindah lembaga,” ucapnya.
Lebih lanjut, Habib Syakur mengingatkan bahwa apabila benar terjadi perbedaan status antara penyidikan Polri dan Kejaksaan Agung, maka hal tersebut harus segera dijelaskan kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin luas.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan narasi, tetapi kepastian hukum. Kalau memang tetap tersangka, jelaskan dasar hukumnya. Kalau berubah menjadi saksi, jelaskan pula dasar hukumnya. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam kebingungan mengenai status hukum seseorang,” katanya.
Ia berharap polemik tersebut segera diselesaikan secara terbuka sehingga tidak semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan sampai upaya pemberantasan korupsi justru kehilangan legitimasi hanya karena publik melihat adanya ketidakkonsistenan dalam proses penegakan hukum. Transparansi adalah satu-satunya cara untuk menghilangkan segala bentuk dugaan dan kecurigaan,” tutup Habib Syakur.


