HOLOPIS.COM, JAKARTA — Angin segar berembus bagi para pelaku usaha perikanan dan masyarakat pesisir. Pemerintah resmi menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan berukuran 30 hingga 200 Gross Tonnage (GT).
Kebijakan anyar ini langsung disambut positif oleh Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III, Danang Wicaksana Sulistya. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti konkret bahwa pemerintah hadir dan berpihak pada keberlangsungan sektor perikanan nasional.
“Alhamdulillah, kebijakan BBM Khusus Nelayan yang berukuran 30 sampai 200 Gross Tonnage (GT) ini sesuai dengan aspirasi yang disampaikan konstituen kami di Jawa Tengah. Khususnya nelayan Juwana, Kabupaten Pati,” terangnya saat memberikan keterangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/6/2026).
Danang juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran pimpinan Fraksi Gerindra di DPR RI yang sejak awal konsisten mengawal keluhan para nelayan hingga melahirkan kebijakan ini.
Belum lama ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memang sempat menerima langsung audiensi perwakilan nelayan untuk mendengar keluh kesah mereka di lapangan.
Legislator asal Jawa Tengah ini menilai insentif harga BBM tersebut bakal sangat efektif memangkas biaya operasional melaut yang selama ini mencekik para nelayan skala menengah ke atas. Ketika ongkos solar bisa ditekan, otomatis margin pendapatan bersih nelayan punya ruang untuk terkerek naik.
Kendati demikian, Danang mengingatkan agar skema penyaluran di lapangan mendapat pengawasan ketat. Tujuannya jelas, agar pasokan BBM dengan harga khusus ini tidak rembes ke pihak yang salah dan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha perikanan yang berhak.
Langkah berani pemerintah ini diambil setelah mendengar keluhan bertubi-tubi dari sektor perikanan. Selama ini, kapal di atas 30 GT terpaksa menelan pil pahit dengan membeli BBM non-subsidi industri yang harganya bertengger di kisaran Rp25.000 per liter.
“Selisih harga tersebut, sangat memengaruhi biaya operasional dan daya saing sektor perikanan nasional,” ungkap Danang.
Di akhir penjelasannya, Danang menaruh harapan besar agar aturan baru ini segera dieksekusi tanpa kendala birokrasi yang rumit.
“Semoga realisasi kebijakan ini, memberikan kepastian usaha, meningkatkan produktivitas penangkapan ikan, serta memperkuat perekonomian masyarakat pesisir,” harapnya.


