Habib Syakur Pertanyakan Febrie Belum Ditahan: Di Mana dia, Kenapa Kasus Dialihkan ke Kejaksaan?

0 Shares

JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mempertanyakan belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meski telah diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sejak Sabtu (11/7/2026).

Menurut Habib Syakur, hingga Selasa (14/7/2026), publik belum memperoleh penjelasan mengenai keberadaan Febrie maupun alasan belum dilakukannya penahanan. Kondisi tersebut, kata dia, justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum.

“Publik berhak bertanya, di mana keberadaan Febrie Adriansyah saat ini? Mengapa seseorang yang telah diumumkan sebagai tersangka belum juga ditahan? Penegakan hukum harus memberikan kepastian agar tidak memunculkan spekulasi liar,” kata Habib Syakur dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Habib Syakur mengaku mengapresiasi langkah Kortas Tipidkor Polri yang berani menetapkan seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Namun, ia menyayangkan keputusan mengalihkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, langkah itu justru berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena perkara yang menyeret mantan pimpinan Jampidsus akhirnya ditangani oleh institusi yang sebelumnya dipimpin sendiri oleh yang bersangkutan.

“Yang menjadi pertanyaan publik sekarang bukan lagi soal penetapan tersangkanya, melainkan mengapa penyidikannya dialihkan ke Kejaksaan Agung. Kalau memang ingin menjaga objektivitas dan kepercayaan publik, semestinya perkara ini diserahkan kepada KPK, bukan kepada institusi yang memiliki potensi konflik kepentingan,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia menilai mekanisme tersebut justru berisiko mengacaukan proses hukum apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan.

“Kalau prosedurnya dipaksakan demi kompromi antarlembaga, maka yang rusak bukan hanya perkara ini, tetapi juga sistem penegakan hukum kita. Jangan sampai masyarakat melihat hukum bisa dinegosiasikan,” tegasnya.

Habib Syakur juga mengkritik sikap Kapolri dan Jaksa Agung yang dinilainya lebih sibuk membangun citra keharmonisan hubungan antarlembaga dibanding memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, upaya meredam persepsi konflik antara Polri dan Kejaksaan tidak boleh mengorbankan independensi penegakan hukum.

“Saya melihat ada kesan yang ingin dibangun bahwa hubungan Polri dan Kejaksaan baik-baik saja setelah penetapan tersangka ini. Kalau hanya untuk menjaga citra kelembagaan lalu proses hukumnya menjadi kabur, itu justru berbahaya. Yang dibutuhkan rakyat bukan pencitraan, melainkan transparansi dan kepastian hukum,” katanya.

Ulama asal Malang Raya itu menegaskan bahwa pemberantasan korupsi hanya akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila seluruh proses dijalankan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi.

“Jangan sampai rakyat menilai ada kompromi politik atau kompromi kelembagaan di balik pengalihan perkara ini. Kalau memang ingin membuktikan tidak ada yang kebal hukum, serahkan saja kepada lembaga yang paling independen, yaitu KPK,” ujarnya.

Habib Syakur berharap Presiden Prabowo Subianto ikut memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

“Presiden harus memastikan supremasi hukum tetap menjadi panglima. Rakyat sedang mengawasi perkara ini. Jangan biarkan kepercayaan publik yang mulai tumbuh terhadap pemberantasan korupsi justru runtuh karena proses hukumnya dipenuhi tanda tanya,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU