650 Gedung Jaksel Jalani Pemeriksaan, Ada yang Belum Punya SLF

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Selatan mempercepat pemeriksaan terhadap ratusan bangunan sebagai langkah memperkuat aspek keselamatan dan kelayakan gedung. Hingga semester pertama 2026, sebanyak 650 bangunan telah menjalani inspeksi.

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah insiden Terra Drone yang menewaskan seorang pekerja akibat akses gedung yang dinilai tidak memadai.

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan dan kelayakan bangunan, terutama setelah insiden Terra Drone yang menelan korban jiwa akibat akses gedung yang dinilai tidak memadai,” kata Andy di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Andy, peristiwa itu menjadi momentum bagi pihaknya untuk melakukan pemeriksaan lebih luas terhadap bangunan yang menjadi kewenangan pengawasan Sudin CKTRP, khususnya gedung dengan tinggi di bawah delapan lantai.

Hingga triwulan II 2026, proses inspeksi telah menjangkau sekitar 40 persen dari total bangunan yang menjadi target pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus yang bertugas menilai aspek keselamatan dan kelayakan bangunan,” ujarnya.

- Advertisement -

Libatkan Gulkarmat dan Tim K3

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh Sudin CKTRP. Proses inspeksi juga melibatkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) serta unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketiga instansi tersebut melakukan penilaian bersama sebelum menentukan status kelayakan sebuah bangunan.

“Penilaian dilakukan secara kolaboratif oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah. Setelah seluruh hasil pemeriksaan dikumpulkan, barulah ditentukan apakah bangunan tersebut layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan,” tutur Andy.

Status yang diberikan nantinya menjadi acuan apakah bangunan masih aman dipakai atau memerlukan perbaikan sebelum kembali digunakan.

Sejumlah Gedung Belum Kantongi SLF

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Namun, Sudin CKTRP memilih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pemilik segera melengkapi dokumen tersebut sebelum memberikan sanksi administratif.

“Kami memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Jika pemilik memberikan klarifikasi, umumnya mereka akan mematuhi dan mengajukan permohonan. Namun, apabila tidak ada tanggapan, kami akan menerbitkan surat peringatan,” ungkap Andy.

Ia berharap inspeksi yang sedang berjalan dapat meningkatkan kesadaran pemilik maupun pengelola gedung terhadap pentingnya standar keselamatan, termasuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

“Harapan kami, pemilik gedung lainnya juga segera melakukan evaluasi terhadap bangunannya, termasuk memastikan kepemilikan SLF,” imbuh Andy.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU