Hotman Paris Bongkar Satu Fakta yang Bisa Membalik Nasib Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu

0 Shares

JAKARTA, Holopis.comHotman Paris mengungkap satu faktor krusial yang bisa mengubah nasib gugatan hak asuh Ruben Onsu.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap faktor yang dinilai dapat mengubah arah gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah.

Menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh status ayah atau ibu, melainkan bergantung pada ada atau tidaknya pelanggaran terhadap putusan pengadilan sebelumnya.

Hotman menjelaskan bahwa peluang seorang ayah memenangkan gugatan hak asuh tetap terbuka apabila mampu membuktikan adanya pelanggaran atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Salah satu contohnya adalah ketika hak kunjungan ayah kepada anak yang telah diatur dalam putusan justru dihalangi.

“Kalau dalam putusan pengadilan sebelumnya si suami berhak mengunjungi anak beberapa kali dalam seminggu, tetapi hak itu tidak diberikan, maka itu bisa menjadi dasar gugatan,” ujar Hotman.

- Advertisement -

Menurutnya, aspek tersebut menjadi salah satu fakta hukum yang dapat membalikkan arah perkara.

Hakim nantinya akan menilai apakah benar terjadi pelanggaran terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum atau tidak.

Hotman juga menepis anggapan bahwa perpindahan agama Ruben Onsu memiliki kaitan dengan gugatan hak asuh yang sedang bergulir.

Ia menegaskan bahwa keyakinan seseorang bukan menjadi faktor utama dalam perkara tersebut.

“Enggak ada kaitan berpindah agama. Intinya apakah ketentuan dalam putusan pengadilan dilanggar atau tidak,” katanya.

Selain pelanggaran hak kunjungan, Hotman menyebut dugaan penelantaran anak atau pemberian lingkungan pengasuhan yang tidak layak juga dapat menjadi pertimbangan apabila didukung alat bukti yang kuat.

Namun, ia menegaskan contoh tersebut bersifat umum dan bukan mengarah kepada pihak tertentu.

Lebih lanjut, Hotman mengatakan peluang Ruben memenangkan gugatan sepenuhnya bergantung pada pembuktian selama persidangan.

Jika dalil yang diajukan dapat dibuktikan secara hukum, maka gugatan memiliki kemungkinan untuk dikabulkan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hasil akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan menilai seluruh bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan.

Diketahui, Ruben Onsu melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terkait hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut antara lain memuat permintaan kepastian hak bertemu anak, dugaan kesepakatan pascacerai yang tidak berjalan, hingga kekhawatiran terhadap pola pengasuhan.

Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026.

Hingga kini belum ada putusan pengadilan, sehingga seluruh dalil yang disampaikan para pihak masih akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU