MEDAN – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perlu bertransformasi menjadi Occupational Safety and Health (OSH) Management Hub atau pusat pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja agar mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
“Penerapan preventif harus menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan K3 sehingga berbagai potensi bahaya dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi kecelakaan kerja,” kata Yassierli saat memberikan arahan kepada jajaran Balai K3 Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026).
Menurut Yassierli, fungsi Balai K3 ke depan tidak cukup hanya menyediakan layanan teknis. Lembaga tersebut harus berkembang menjadi pusat pengembangan sistem K3 yang mampu menghasilkan inovasi, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, mendukung penyusunan kebijakan, serta meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan risiko di lingkungan kerja.
Ia menilai transformasi tersebut juga akan memperkuat sinergi lintas sektor. Balai K3 diharapkan menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan pemerintah, kalangan industri, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga berbagai pemangku kepentingan untuk membangun budaya kerja yang lebih aman dan sehat.
Yassierli menjelaskan, paradigma keselamatan kerja kini harus bergeser dari sekadar memastikan kepatuhan terhadap aturan menjadi upaya nyata dalam mencegah munculnya risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja melalui pendekatan yang lebih proaktif.

Selain itu, ia menyoroti implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di sejumlah perusahaan yang dinilai masih berorientasi pada pemenuhan kewajiban administratif.
“Penerapan SMK3 semestinya mampu membangun budaya kerja yang mengutamakan pencegahan risiko serta perlindungan bagi setiap pekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan K3 hanya dapat dicapai melalui keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, dan para pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam memperkuat budaya keselamatan kerja secara berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan penyelenggaraan K3 tidak lagi cukup dinilai dari banyaknya layanan atau sertifikasi yang diterbitkan, melainkan harus dilihat dari efektivitasnya dalam menekan potensi bahaya di tempat kerja.
“Karena itu, kita harus menggeser orientasi kinerja dari yang semula mengukur volume layanan menjadi berfokus pada dampak pencegahan serta mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi,” pungkasnya.


