Dakwaan Eks Kapolres Bima Kota: Dana Narkoba Diduga Dipakai Biayai Umrah Keluarga

0 Shares

JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mengungkap fakta baru. Dalam surat dakwaan jaksa, mantan perwira Polri tersebut diduga menggunakan sebagian uang hasil bisnis narkoba untuk membiayai keberangkatan umrah tujuh anggota keluarganya.

Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/7/2026). Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan proses persidangan telah dimulai.

“Sudah dibacakan dakwaannya. Lebih lengkapnya silahkan lihat di laman SIPP (Sistem Penelusuran Perkara) PN Raba Bima,” ujar Harun saat dikonfirmasi.

Mengacu pada surat dakwaan yang tercantum dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, jaksa menyebut dana hasil penjualan sabu diduga dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi, salah satunya membiayai perjalanan ibadah umrah.

“Uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut untuk pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya sebanyak tujuh orang,” demikian isi surat dakwaan.

Jaksa mengungkap, total dana yang dialokasikan untuk keberangkatan tersebut mencapai sekitar Rp434 juta. Uang itu digunakan untuk membayar biaya perjalanan Didik bersama istri, ibu kandung, mertua, dua anaknya, serta Kasi Humas Polres Bima Kota berinisial BF.

- Advertisement -

Pembayaran kepada biro perjalanan dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari uang muka sebesar Rp100 juta hingga pelunasan senilai Rp344,55 juta.

Dalam dakwaan juga dijelaskan dugaan praktik peredaran narkotika bermula tidak lama setelah Didik dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada akhir Desember 2024. Setelah menjabat, ia disebut menunjuk Malaungi sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Beberapa waktu kemudian, Malaungi diduga menghubungi seorang pengedar sabu berinisial Boy dan memintanya kembali menjalankan bisnis narkotika di wilayah Bima. Ketika Boy mengaku kekurangan modal, ia disebut dijanjikan bantuan pendanaan dengan syarat menyetor hasil penjualan sabu setiap bulan.

Jaksa menyatakan kesepakatan tersebut kemudian diteruskan kepada sosok yang disebut sebagai bandar, yakni Koko Erwin. Mulai Mei 2025, Boy disebut rutin menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada Malaungi.

Pada Juni 2025, menurut jaksa, Malaungi melaporkan perkembangan bisnis ilegal tersebut kepada Didik. Dalam dakwaan disebutkan Didik kemudian menawarkan tambahan pasokan sabu sebanyak dua kilogram dan bersedia memberikan modal Rp700 juta karena Boy mengaku tidak memiliki dana.

Setelah pasokan meningkat, aliran uang hasil penjualan narkotika disebut terus mengalir hingga September 2025. Total setoran dari Boy kepada Malaungi selama periode tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Jaksa menduga dari jumlah itu, sekitar Rp1,5 miliar diteruskan kepada Didik, sedangkan Rp300 juta dipakai Malaungi untuk kepentingan pribadi.

Pada awal November 2025, Didik disebut kembali meminta uang yang masih disimpan Malaungi. Penyerahan dilakukan di sebuah rumah makan di Kota Bima menggunakan koper berisi uang tunai senilai Rp1,5 miliar.

Selain dugaan peredaran narkotika, jaksa juga menuding adanya upaya menyembunyikan asal-usul dana hasil kejahatan. Modus yang diduga dilakukan antara lain memindahkan uang melalui rekening pihak lain, menariknya secara tunai, hingga mengubahnya menjadi aset untuk menyulitkan pelacakan.

Penyidik juga menyita barang bukti sabu dengan berat bersih sekitar 488,496 gram dari sejumlah lokasi. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan seluruh sampel positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perkara tersebut, Didik didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Didik mengajukan keberatan atau eksepsi setelah pembacaan dakwaan,” tutup Harun.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU