JAKARTA – Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, memastikan pemerintah akan mulai menerapkan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh pada 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi nomor baru di Indonesia.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan ruang digital nasional sekaligus menekan maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” kata Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Menurut Edwin, registrasi biometrik akan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terhubung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Melalui sistem tersebut, identitas pelanggan dapat diverifikasi secara lebih akurat dibandingkan metode registrasi sebelumnya.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting mengingat masih maraknya kasus spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk berbagai aktivitas ilegal.
Edwin mengungkapkan banyak pelaku kejahatan digital selama ini memanfaatkan kelemahan sistem validasi identitas dengan menggunakan nomor seluler yang didaftarkan memakai data milik orang lain atau identitas palsu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, nilai kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan masyarakat telah mencapai Rp9,5 triliun.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain memperkuat perlindungan konsumen, registrasi biometrik juga dinilai dapat memperbaiki kualitas industri telekomunikasi nasional. Basis data pelanggan akan menjadi lebih akurat, penggunaan kartu SIM ilegal dapat ditekan, dan operator dapat melakukan investasi jaringan secara lebih efisien.
Meski demikian, Edwin memastikan proses registrasi tetap mengedepankan perlindungan data pribadi masyarakat. Ia menegaskan data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” jelasnya.
Menurut Edwin, sistem registrasi biometrik yang digunakan juga telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Pemerintah bersama operator seluler sebelumnya telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah wilayah sejak awal 2026. Hasilnya menunjukkan proses registrasi berjalan lebih cepat, aman, dan mampu meningkatkan validitas data pelanggan.
Selain berlaku untuk nomor baru, pemerintah juga mendorong pelanggan lama yang sebelumnya mendaftarkan kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga agar melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
“Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,” kata Edwin.
Ia menegaskan, registrasi biometrik bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah membangun kepercayaan publik dalam ekosistem digital nasional.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.



