JAKARTA – Kasus memalukan menimpa lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Sedikitnya 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut diduga kuat terlibat skandal manipulasi presensi menggunakan aplikasi ilegal. Fenomena ini pun langsung memantik reaksi keras dari DPR RI yang mendesak adanya reformasi birokrasi dan penegakan disiplin total di daerah.
Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menegaskan bahwa integritas tidak bisa ditawar. Ia meminta Pemkab Brebes mengusut tuntas integritas para abdi negara tersebut agar tidak mencederai pelayanan publik.
“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” cetus Shintya usai mengunjungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes.
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, membongkar siasat licik para oknum ASN tersebut. Mereka memanfaatkan aplikasi ilegal yang ditawarkan oleh pihak luar atau peretas (hacker).
Hanya dengan membayar tarif langganan yang relatif murah, yakni sekitar Rp250 ribu per tahun, para oknum ini bisa memanipulasi data kehadiran seolah-olah berada di kantor, padahal kenyataannya tidak.
Aksi culas ini akhirnya berhasil dibongkar setelah Pemkab Brebes sengaja memasang jebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi secara mendadak.
“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ungkap Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.
Sangat disayangkan, mayoritas oknum ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal ini berasal dari sektor krusial, yakni tenaga kesehatan (nakes) dan guru, serta diperparah dengan keterlibatan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes.
Dibidik Pasal Korupsi, Wajib Kembalikan Dana TPP
Merespons temuan masif ini, Pemkab Brebes langsung mengambil langkah agresif secara paralel melalui jalur hukum, pemeriksaan disiplin, hingga audit forensik keuangan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menegaskan beberapa langkah strategis yang sedang berjalan saat ini:
- Jalur Hukum: Melaporkan pengembang/peretas aplikasi ilegal tersebut ke Polres Brebes.
- Sanksi Disiplin: Memeriksa seluruh ASN yang terlibat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
- Audit Digital: Melakukan audit sistem presensi total oleh Diskominfotik.
- Sanksi Finansial: Menghitung kerugian kas daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sempat dicairkan secara tidak sah.
Pemkab Brebes menegaskan tidak akan menoleransi kerugian negara. Seluruh ASN yang terbukti menerima TPP lewat cara haram tersebut diwajibkan mengembalikan uangnya ke kas negara.
Bupati Paramitha secara tegas mengategorikan perbuatan ribuan anak buahnya itu sebagai tindakan korupsi. “Praktik manipulasi presensi itu masuk kategori korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan secara penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.


