IPB Darurat Kekerasan Seksual, Audiensi 45 Menit Dinilai Belum Menjawab Tuntutan Mahasiswa

0 Shares

Holopis.com, Bogor — Audiensi 45 menit soal kasus kekerasan seksual di IPB menuai kritik. Mahasiswa menilai tuntutan belum terjawab dan forum terkesan satu arah.

Isu “IPB Darurat Kekerasan Seksual” terus bergulir dan memantik perhatian luas di kalangan mahasiswa.

- Advertisement -

Audiensi antara pihak kampus dan Keluarga Mahasiswa (KM) IPB yang digelar pada Jumat (17/4/2026) justru memunculkan polemik baru.

Pertemuan yang hanya berlangsung sekitar 45 menit itu dinilai belum mampu menjawab tuntutan mahasiswa secara menyeluruh.

- Advertisement -

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi konsolidasi mahasiswa yang diprakarsai oleh BEM KM IPB pada 16 April 2026.

Dalam konsolidasi tersebut, mahasiswa merumuskan tujuh tuntutan utama terkait pengusutan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT).

Presiden Mahasiswa IPB, Muhammad Abdan Rofi, dalam audiensi kembali menegaskan tuntutan tersebut di hadapan jajaran pimpinan kampus.

Ia menyampaikan bahwa status “darurat kekerasan seksual” bukan sekadar narasi, melainkan cerminan dari keresahan nyata mahasiswa terhadap keamanan di lingkungan kampus.

Menanggapi hal itu, pihak institusi melalui Wakil Rektor menegaskan komitmen untuk berpihak pada korban.

Kampus, kata dia, akan terus mengawal setiap laporan kekerasan seksual dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, dengan kategori pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah drop out bagi mahasiswa, serta pencopotan jabatan bagi tenaga pendidik atau kependidikan.

Namun, dalam praktiknya, transparansi penanganan kasus menjadi salah satu isu krusial.

Satgas menegaskan bahwa proses tidak dapat dibuka secara luas kepada publik demi melindungi hak korban.

Informasi detail hanya dapat disampaikan kepada pelapor, dan itu pun harus melalui persetujuan korban jika ingin dipublikasikan.

Data yang dipaparkan Satgas PPKS menunjukkan bahwa sejak 2022, terdapat 57 laporan yang masuk.

Dari jumlah tersebut, tidak semua dapat ditindaklanjuti karena beberapa laporan dicabut oleh pelapor, tidak relevan, atau tidak disertai identitas yang jelas.

Meski begitu, sebanyak 25 sanksi telah dijatuhkan kepada pelaku, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

Sementara itu, satu kasus masih dalam proses penanganan hingga saat ini.

Satgas memastikan bahwa proses tersebut tetap dikawal dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Sorotan utama dalam audiensi ini adalah kasus yang diduga melibatkan 17 mahasiswa Teknologi Mesin dan Biosistem.

Satgas PPKS mengaku tidak menerima laporan resmi terkait kasus tersebut sebelumnya, dan baru mengetahui setelah isu tersebut viral di media sosial pada 14 April 2026.

Wakil Dekan FTT Prof. Dr. Ir. Yohanes Aris Purwanto, M.S menyebut pihak fakultas telah mengambil langkah awal dengan mengawal kasus melalui himpunan mahasiswa dan BEM.

Sanksi akademik terhadap 17 terlapor juga telah diajukan melalui Surat Keputusan (SK) dekan ke tingkat rektorat.

Namun, tuntutan mahasiswa terkait sanksi sosial tidak dapat sepenuhnya dipenuhi.

Pihak kampus menyatakan bahwa belum ada dasar hukum yang mengatur sanksi sosial dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Hal ini menjadi salah satu titik ketegangan dalam audiensi.

Mahasiswa menilai bahwa sanksi sosial penting untuk memberikan efek jera serta menunjukkan keberpihakan kampus terhadap korban.

Di sisi lain, pihak kampus berargumen bahwa penerapan sanksi harus tetap mengacu pada aturan yang sah.

Mereka membuka kemungkinan untuk mengusulkan regulasi baru terkait hal tersebut dalam pertemuan dengan Komisi X DPR RI.

Selain soal sanksi, mahasiswa juga menyoroti aksesibilitas layanan pengaduan.

Pihak kampus menyebut telah menyediakan kanal media sosial khusus, yakni @safe_ipb, yang dapat digunakan mahasiswa untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.

Meski begitu, mahasiswa menilai upaya tersebut belum cukup.

Mereka menyoroti kurangnya sosialisasi serta minimnya aktivitas Satgas PPKS di media sosial.

Bahkan, beberapa mahasiswa menyebut bahwa unggahan terakhir akun resmi Satgas sudah cukup lama dan tidak mencerminkan respons cepat terhadap isu yang berkembang.

Audiensi Satu Arah

Kritik tajam juga diarahkan pada teknis pelaksanaan audiensi.

Sejumlah mahasiswa menilai forum berlangsung satu arah, tanpa ruang diskusi yang memadai.

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) IPB, Nava Olivia, menyatakan bahwa audiensi tersebut belum memenuhi harapan mahasiswa.

“Ada kesenjangan antara apa yang kami harapkan dan apa yang disampaikan pihak kampus. Beberapa jawaban tidak menjawab substansi tuntutan, dan forum terasa tertutup,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa disamakan dengan persoalan administratif biasa.

Penanganannya membutuhkan kecepatan dan ketegasan agar tidak merugikan korban.

Menurut Nava, respons yang lambat justru berpotensi memberi ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab.

Ia mengingatkan bahwa momentum penanganan kasus sangat penting untuk menjaga kepercayaan korban terhadap sistem yang ada.

Pandangan serupa disampaikan oleh sejumlah peserta audiensi lainnya.

Mereka mengkritik durasi audiensi yang dinilai terlalu singkat dibandingkan dengan proses konsolidasi mahasiswa yang memakan waktu berjam-jam.

Beberapa mahasiswa bahkan menyebut forum tersebut tidak efektif dan terkesan formalitas belaka.

Mereka menilai audiensi seharusnya menjadi ruang dialog terbuka, bukan sekadar penyampaian tuntutan dan jawaban sepihak.

Salah satu audiens mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem forum yang tidak memberikan kesempatan bertanya secara langsung.

“Ini audiensi terbuka, tapi kami tidak diberi ruang untuk berdiskusi. Rasanya seperti hanya mendengar tanpa bisa menyampaikan keresahan secara langsung,” ujarnya.

Meski banyak kritik, ada pula pihak yang melihat audiensi ini sebagai langkah awal yang positif.

Ketua BEM FTT Gempar Satria menyatakan bahwa kampus telah memberikan respons sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, tidak semua tuntutan bisa langsung dipenuhi karena keterbatasan regulasi.

Namun, ia mengapresiasi adanya tanggapan dari pihak kampus terhadap aspirasi mahasiswa.

Pihak institusi sendiri mengakui adanya kekurangan dalam respons awal terhadap kasus yang mencuat.

Mereka berjanji akan melakukan evaluasi dan perbaikan, termasuk dalam hal komunikasi dan transparansi.

Kampus juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam penyusunan kebijakan, termasuk dalam penguatan regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Perhatian Nasional

Kasus ini bahkan telah menarik perhatian tingkat nasional.

Komisi X DPR RI dijadwalkan memanggil pihak IPB bersama sejumlah perguruan tinggi lain yang menghadapi kasus serupa.

Pemanggilan ini diharapkan dapat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Di tengah dinamika yang terjadi, mahasiswa menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.

Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi korban.

Isu “IPB Darurat Kekerasan Seksual” kini tidak lagi sekadar menjadi wacana internal kampus.

Ia telah berkembang menjadi sorotan publik yang menuntut tanggung jawab nyata dari institusi pendidikan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru