HOLOPIS.COM, Bogor – Kasus pelecehan seksual di IPB viral, mahasiswa menuntut sanksi DO bagi pelaku serta evaluasi kinerja Satgas PPKS yang dinilai lamban.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa di IPB University mendadak viral dan menyita perhatian publik.
Isu ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berisi konten tidak pantas, hingga memicu kemarahan mahasiswa dan warganet.
Dilansir dari Koran Kampus IPB, kasus ini pertama kali muncul ke publik pada 14 April 2026 melalui unggahan anonim di platform X.
Unggahan tersebut berasal dari akun @ipb_menfess dan dengan cepat menyebar luas, bahkan menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial.
Dalam laporan yang beredar, terdapat 17 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka berasal dari program studi Teknik Mesin dan Biosistem, Fakultas Teknologi Pertanian yang kini menjadi Fakultas Teknik dan Teknologi.
Sejumlah nama bahkan diketahui memegang posisi penting dalam organisasi kemahasiswaan, mulai dari ketua angkatan hingga pengurus himpunan.
Kasus ini disebut-sebut telah berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024, saat para mahasiswa tersebut masih berada dalam masa transisi Program Pendidikan Kompetensi Umum (PPKU).
Namun, informasi mengenai kejadian ini baru benar-benar mencuat setelah korban mengumpulkan bukti dan melaporkannya secara tertutup kepada pihak senior di himpunan.
Awalnya, isu ini sempat beredar di internal angkatan pada Mei 2025, tetapi kala itu dianggap sebagai kabar yang belum terverifikasi.
Situasi berubah drastis setelah bukti percakapan dinilai cukup kuat dan memicu respons dari berbagai pihak.
Konsolidasi Besar
Menanggapi kasus tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) IPB menggelar konsolidasi terbuka pada Kamis, 16 April 2026.
Puluhan mahasiswa dari berbagai fakultas berkumpul di Student Center sejak malam hari untuk membahas langkah konkret.
Konsolidasi ini dipimpin langsung oleh Presiden Mahasiswa, Muhammad Abdan Rofi, bersama jajaran Kementerian Koordinator Sosial Politik.
Forum tersebut menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sekaligus merumuskan tuntutan kepada pihak kampus.
Dalam pemaparan awal, perwakilan Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin dan Biosistem (HIMATETA) menjelaskan kronologi kejadian.
Mereka menegaskan bahwa penanganan awal kasus dilakukan oleh angkatan sebelumnya dan bukan oleh kepengurusan saat ini.
Meski demikian, pihak himpunan menyatakan dukungan penuh terhadap korban dan berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian kasus hingga tuntas.
Seiring bertambahnya peserta, konsolidasi kemudian dipindahkan ke Auditorium Mandiri Mahasiswa karena kapasitas ruangan awal tidak lagi mencukupi.
Diskusi berlangsung intens hingga larut malam, dengan berbagai kritik dan usulan dari peserta.
Pelaku Dinilai Tak Kooperatif
Pendamping korban dari Srikandi IPB, Farah Abida, mengungkapkan bahwa pihak dekanat sebenarnya telah melakukan tiga kali audiensi dalam satu hari pada 15 April 2026.
Pertemuan tersebut melibatkan pelaku, korban, hingga mediasi langsung antara keduanya.
Dalam audiensi itu, korban meminta pertanggungjawaban berupa video permintaan maaf yang diunggah ke media sosial masing-masing pelaku.
Namun, tuntutan tersebut tidak dipenuhi, para terduga pelaku disebut menolak bersikap kooperatif, sehingga memicu kekecewaan dari pihak korban dan pendamping.
“Korban masih mengalami trauma mendalam atas kejadian ini. Kami akan terus mengawal sampai ada keputusan yang adil,” ujar Farah.
Tak hanya itu, muncul juga tudingan bahwa salah satu pelaku melakukan “playing victim” dengan melaporkan pihak BEM Fakultas Teknik dan Teknologi ke aparat berwajib, terkait dugaan kekerasan saat proses penyelidikan berlangsung.
Kritik untuk BEM dan Satgas PPKS
Dalam forum konsolidasi, mahasiswa juga melayangkan kritik tajam kepada BEM KM dan BEM Fakultas Teknik dan Teknologi.
Keduanya dinilai kurang responsif dan tidak transparan dalam menangani kasus yang sensitif ini.
BEM KM bahkan disebut terlambat merespons, karena baru mengeluarkan ajakan konsolidasi lebih dari 24 jam setelah kasus viral.
Sementara itu, BEM FTT dianggap tidak cukup terbuka terkait hambatan yang mereka hadapi selama proses pendampingan.
Menanggapi kritik tersebut, pihak BEM KM menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki kinerja ke depan.
Sorotan juga diarahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Mahasiswa menilai lembaga tersebut tidak transparan dan cenderung mengulur waktu dalam menangani kasus.
Tuntut DO
Dari hasil konsolidasi, mahasiswa menghasilkan sejumlah tuntutan yang cukup tegas.
Salah satu yang paling disorot adalah desakan pemberian sanksi Drop Out (DO) kepada para pelaku jika terbukti bersalah.
Mahasiswa menilai aturan yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera.
Dalam Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2025, kasus kekerasan seksual masih dikategorikan sebagai pelanggaran sedang tanpa sanksi DO.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut evaluasi total terhadap Satgas PPKS, termasuk perombakan struktur kepemimpinan dan peningkatan transparansi dalam penanganan kasus.
Tak berhenti di situ, mahasiswa mendesak adanya audiensi terbuka dengan pihak rektorat untuk membahas kasus ini secara langsung.
Mereka juga mendorong kampus untuk memperkuat edukasi terkait bahaya kekerasan seksual dan budaya patriarki di lingkungan akademik.
Langkah jangka panjang yang diusulkan meliputi sosialisasi masif oleh organisasi mahasiswa, serta penyusunan sistem pencegahan yang lebih komprehensif.
Sorotan Nasional
Kasus ini kini telah meluas ke tingkat nasional dan menambah daftar panjang isu kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sebelumnya, kasus serupa juga sempat mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang turut memicu gelombang perhatian publik.
Situasi ini membuat mahasiswa semakin resah.
Mereka menilai kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru tempat yang menimbulkan trauma.
Desakan terhadap pihak rektorat pun semakin kuat.
Mahasiswa berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
“IPB harus berani mengambil sikap tegas. Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi soal keamanan seluruh mahasiswa,” ujar salah satu peserta konsolidasi.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah resmi dari pihak kampus.
Adakah tuntutan mahasiswa akan diakomodasi, atau justru berujung pada polemik berkepanjangan?

