HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lintasan kapal militer Amerika Serikat (AS) di jalur strategis Selat Malaka kembali menjadi sorotan. Namun, DPR RI memastikan bahwa aktivitas tersebut tak akan menggoyahkan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menilai keberadaan kapal asing di Selat Malaka merupakan hal yang wajar dalam konteks hukum laut internasional.
“Apakah ini nanti potensi mengganggu sikap kita yang bebas dan aktif? Saya rasa pasti tidak,” kata Utut di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, (21/4/2026).
Utut menyampaikan bahwa Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang terbuka bagi berbagai negara. Selama tidak ada konflik bersenjata di kawasan, aktivitas pelayaran dinilai sebagai hal normal.
Menurutnya, Indonesia juga berada dalam posisi yang relatif aman karena kawasan Asia Tenggara tidak sedang berada dalam kondisi konflik terbuka, serta hubungan dengan negara-negara tetangga tetap terjaga baik.
Dalam konteks geopolitik global, Utut mengingatkan bahwa Indonesia sejak lama menjalankan strategi keseimbangan antara kekuatan besar dunia.
Ia mengutip prinsip yang pernah disampaikan oleh Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta.
“Kalau kata Bung Hatta terkenal ‘Mendayung di Antara Dua Karang’, nah ini sekarang ini benar-benar sedang kita jalani. Kita bersyukur bahwa kita tidak dalam ‘region’ (wilayah) yang bahaya untuk berperang,” tutur politikus PDIP itu.
Ia menambahkan bahwa hubungan Indonesia dengan negara-negara Barat telah terjalin sejak lama, bahkan sejak era 1970-an. Di sisi lain, keanggotaan Indonesia dalam BRICS tidak serta-merta mengubah arah hubungan tersebut, karena negara-negara BRICS juga tetap menjalin relasi dengan Barat.
Utut menepis kekhawatiran adanya kesepakatan khusus antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait penggunaan wilayah udara nasional. Dia menyebut sudah mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.
Menurutnya, tidak ada kerja sama aliansi militer yang memberikan kebebasan penuh bagi militer asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
“Jadi, tidak ada di sini yang sifatnya bahwa kedaulatan kita sudah diberikan kepada United States, utamanya udara kita,” kata Wakil Sekjen DPP PDIP itu.
Utut menegaskan bahwa setiap aktivitas militer asing tetap harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI AU.

