HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kini memasuki fase krusial. Oditur Militer memastikan berkas kasus yang menjerat sejumlah anggota TNI segera dilimpahkan ke pengadilan.
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara terkait dugaan penganiayaan terhadap Wakil KontraS, Andrie Yunus, akan dilakukan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
“Iya benar, pagi jam 10.00 WIB,” kata Andri di Jakarta, Rabu, (15/4/2026).
Pelimpahan ini menjadi penanda bahwa proses penyidikan sudah rampung. Pun, perkara Andrie Yunus siap memasuki tahap persidangan. Dengan demikian, kasus yang jadi sorotan publik ini akan segera diuji dalam proses hukum terbuka.
Andri juga menegaskan bahwa proses tersebut tersebut bisa diakses oleh media.
“(Terbuka), silakan diliput,” ujar Andri.
Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan oleh Pusat Polisi Militer TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta sebagai bagian dari tahapan hukum lanjutan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan seluruh proses penyidikan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kata dia, penyidik Pusat Polisi Militer TNI sudah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan.
“Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti ke Otmil II-07 Jakarta,” kata Mayjen Aulia.
Dalam perkara ini, empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES sudah ditetapkan dan diserahkan bersama barang bukti hasil penyidikan.
Pun, pihak TNI menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang diduga melibatkan empat personel TNI.
Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, sebelumnya memastikan bahwa para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.
Keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Yusri juga mengatakan seluruh proses akan dilakukan secara terbuka dan profesional. Hal itu termasuk penyampaian hasil penyidikan dalam persidangan.

