Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas menyampaikan keraguannya atas motif penyiraman air keras yang dilakukan oleh oknum anggora BAIS TNI kepada Andrie Yunus.
Di mana Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena dendam pribadi.
Bahkan ia yakin banyak masyarakat Indonesia yang meragukan klaim dari Kepala Oditurat tersebut. Bahkan cenderung menjadi alasan yang dirancang untuk mengaburkan motif utama dari insiden yang menyita banyak perhatian publik tersebut.
“Saya meragukan motif penyiraman Andrie Yunus, saya meragukan alasan tersebut. Saya juga meyakini banyak pihak yang meragukan alasan tersebut dan membangun kecurigaan bahwa kasus tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar tidak tuntas secara menyeluruh,” kata Fernando kepada Holopis.com, Sabtu (18/4/2026).
Lebih dari itu, pengamat politik ini pun khawatir apa yang menjadi alasan itu malah bisa berdampak tidak baik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab public common sense jelas bisa sangat bertentangan dengan klaim Oditurat itu dan masyarakat akan terganggu kepercayaannya kepada pemerintahan nasional saat ini.
“Ketidakpercayaan tersebut secara perlahan akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan membangun keyakinan bahwa pemerintahan saat ini sedang menuju otoriter yang anti kritik,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap untuk membuat kasus penyiraman air keras ini menjadi jernih. Sehingga dampaknya publik akan sangat percaya bahwa Prabowo bukan sosok otoriter dan bertangan besi seperti banyak asumsi publik karena melihat kasus penyiraman air keras itu.
“Seharusnya Presiden Prabowo memanfaatkan momentum ini untuk terus meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahannya. Jangan biarkan dirusak oleh orang-orang yang ada di sekitarnya,” tutur Fernando.
Selain itu, Fernando Emas juga yakin rakyat akan terus memantau dari dekat penanganan kasus penyiraman air keras. Sebab jika tidak, maka insiden seperti yang dialami Andrie Yunus bisa saja akan terjadi lagi di kemudian hari karena sudah ada preseden.
“Saya berharap publik terus mengawal dan menyuarakan agar kasus tersebut dibuka secara terang-benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi hanya karena untuk melindungi orang-orang tertentu dan motif sebenarnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Oditurat Militer II-07 Jakarta mengungkapkan motif empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berkaitan pada dendam pribadi.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kolonel Chk Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus aktivis KontraS kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis 16 April 2026.
“Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,” kata Andri yang dilansir Antara.
Meski demikian, Andri menegaskan, motif tersebut belum sepenuhnya benar dan akan dikaji lebih lanjut dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Lebih lanjut, dia juga mengakui adanya keterkaitan antara motif dendam pribadi tersebut dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban.
Peristiwa yang dimaksud adalah ketika Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta pada 2025.
“Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ucap Andri.
Terkait proses hukum yang berjalan, dia memastikan pihaknya telah merampungkan tahap penyidikan dan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penanganan perkara secara resmi telah beralih dari oditur militer ke pengadilan.
“Dalam hal ini, berkas perkara sudah kami limpahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah,” ujarnya lagi.

