JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tim advokasi korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, menyatakan menolak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Muhammad Isnur, menilai proses tersebut sebagai “pengadilan sandiwara” karena dianggap tidak akan mengungkap kebenaran materiil dan hanya melanjutkan penyidikan terhadap empat terduga pelaku tanpa memperjelas keseluruhan perkara.
“Ya sama, itu tak lebih dari pengadilan sandiwara,” ujar Isnur dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Sikap ini juga didasarkan pada mosi tidak percaya dari Andrie terhadap peradilan militer yang dinilai tidak mampu menghadirkan keadilan secara utuh.
Senada, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan pihaknya akan memboikot seluruh rangkaian persidangan hingga selesai sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum di pengadilan militer.
Mereka menilai mekanisme tersebut tidak transparan dan tidak akuntabel, meskipun sebelumnya pihak Tentara Nasional Indonesia berjanji akan mengungkap kasus secara terbuka.
“Tak bongkar kebenaran materiil. Hanya meneruskan penyidikan 4 orang terduga pelaku, dengan penyidikan yang tidak membuat terang perkara,” kata Dimas.
Sekadar diketahui, bahwa sidang kasus penyiraman air keras TNI kepada Andrie Yunus tersebut akan mulai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada hari Rabu, 29 April 2026 mendatang.

