Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar 29 April, Publik Bisa Pantau!

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki babak baru. Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan sidang perdana akan segera digelar secara terbuka bagi publik untuk mengawal proses hukum.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan jadwal resmi persidangan yang akan digelar pada akhir April 2026.

“Sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,” kata Fredy di Jakarta, Kamis, (16/4/2026).

Agenda pertama sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa yang seluruhnya merupakan prajurit aktif TNI.

Fredy menjelaskan bahwa perkara ini menjadi kewenangan peradilan militer setelah melalui proses penelitian berkas dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

“Kami terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah perkara ini masuk dalam kewenangan kami untuk disidangkan,” ujar Fredy.

- Advertisement -

Pun, dari sisi kewenangan mutlak, status para terdakwa sebagai prajurit TNI yang masih aktif menjadi dasar utama.

Lalu, dengan lokasi kejadian di kawasan Salemba, Jakarta Pusat sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo juga perkuat kewenangan relatif pengadilan.

“Lokusnya di Jakarta, tepatnya di kawasan Salemba, sehingga masuk dalam kewenangan relatif kami. Ditambah lagi, satuan para terdakwa juga berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” jelas Fredy.

Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES.

Sementara, berkas perkara yang sudah diregistrasi mencakup barang bukti, empat terdakwa, serta delapan saksi. Kedelapan saksi itu lima dari kalangan militer dan tiga sipil.

Fredy bilang proses administrasi berjalan cepat sesuai prosedur.

“Jika tidak ada kekurangan formil maupun materiil, maka berkas langsung kami register. Setelah itu, sesuai standar operasional prosedur (SOP), sidang harus digelar paling lambat 10 hari ke depan,” tutur Fredy.

Dakwaan Berlapis

Oditur Militer menerapkan sistem dakwaan berlapis (subsidiaritas) terhadap para terdakwa. Berikut dakwaannya yakni primer ancaman maksimal 12 tahun penjara; dakwaan subsider maksimal 8 tahun; dakwaan lebih subsider: maksimal 7 tahun.

Skema ini beri alternatif bagi hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan. Dalam upaya menjaga transparansi, pengadilan memastikan persidangan akan terbuka untuk umum.

“Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” kata Fredy.

Meski demikian, keterbatasan kapasitas ruang sidang menjadi catatan tersendiri. Pengadilan menyiapkan fasilitas tambahan untuk mengakomodasi antusiasme publik.

Penentuan jadwal sidang juga mempertimbangkan aspek teknis, termasuk benturan dengan perkara lain serta koordinasi dengan oditurat militer.

Dia menambahkan dari pengecekan jadwal juga disesuaikan tak bertabrakan dengan perkara lain, termasuk kasus Kacab Bank di Jakarta yang berlangsung di awal pekan.

“Selain itu, kami juga menyesuaikan dengan pola persidangan bersama Oditurat Militer,” tutur Fredy.

Sebanyak 11 barang bukti telah dilimpahkan ke pengadilan, mulai dari barang pribadi hingga rekaman digital. Sejak pelimpahan berkas, kewenangan atas barang bukti dan penahanan berada di pengadilan, sementara pemanggilan saksi tetap menjadi tugas oditurat.

“Pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Sementara untuk pemanggilan saksi dan terdakwa tetap dilakukan oleh Oditurat Militer,” tutur Fredy.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU