HOLOPIS.COM, Jakarta – Mantan Hakim MK Anwar Usman menegaskan Putusan MK Nomor 90/2023 bukan dibuat untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka ke Istana, melainkan membuka peluang bagi generasi muda.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman akhirnya buka suara lagi soal polemik panas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ia dengan tegas membantah anggapan bahwa putusan tersebut dibuat untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menuju kursi wakil presiden.
Dalam pernyataannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Anwar bilang narasi yang berkembang selama ini keliru.
Menurutnya, putusan itu bukan “karpet merah” untuk Gibran, tapi justru membuka ruang bagi generasi muda Indonesia ikut bertarung di level nasional.
“Bukan pintu untuk Gibran, ini untuk semua anak muda. Itu yang sering disalahartikan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Buat Anak Muda
Putusan MK Nomor 90/2023 sendiri memang sempat bikin gaduh. Aturannya mengubah syarat usia capres dan cawapres, di mana kandidat di bawah 40 tahun tetap bisa maju asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat hasil pemilu, seperti kepala daerah.
Kebijakan ini kemudian dikaitkan erat dengan langkah politik Gibran yang saat itu menjabat Wali Kota Solo. Banyak pihak menilai putusan tersebut terlalu “spesifik” dan menguntungkan pihak tertentu. Namun, Anwar kembali menegaskan, keputusan itu dibuat dalam konteks lebih luas.
“Tujuannya memberi kesempatan anak muda berkompetisi, ” tuturnya.
Imbas dari putusan kontroversial itu, Anwar Usman harus menerima sanksi etik. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah dinilai melanggar kode etik hakim konstitusi.
Meski begitu, Anwar terlihat santai menanggapi hal tersebut. Ia menyebut jabatan hanyalah titipan Tuhan yang bisa datang dan pergi kapan saja.
“Jabatan itu milik Allah. Bisa diambil kapan saja,” ucapnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan sikapnya yang tidak ingin memperpanjang polemik soal pencopotannya.
Rilis Buku
Menariknya, di momen purnabakti, Anwar juga merilis dua buku berjudul Kotak Pandora I dan Kotak Pandora II. Buku ini berisi perjalanan panjangnya selama 15 tahun di MK, termasuk dinamika di balik Putusan MK 90 yang ramai disorot publik.
Ia mengklaim isi buku tersebut ditulis apa adanya, tanpa ditutup-tutupi.
“Saya tulis jujur, apa yang saya alami, apa yang saya hadapi,” katanya.
Dalam buku itu juga, Anwar menyinggung bagaimana dirinya berusaha tetap teguh pada prinsip hukum dan keadilan di tengah tekanan publik.
Di akhir pernyataannya, Anwar menegaskan dirinya tidak akan mundur dari prinsip yang diyakininya selama ini. Baginya, menegakkan hukum dan keadilan adalah amanah yang harus dijaga.
“Saya tidak akan mundur sedikit pun untuk kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Anwar Usman resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada 6 April 2026 setelah mengabdi selama 15 tahun.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2018–2023. Sementara itu, Putusan MK Nomor 90/2023 tetap menjadi salah satu keputusan paling kontroversial dalam sejarah MK.
Karena dampaknya yang langsung terasa pada konstelasi politik nasional terutama dalam mengantarkan Prabowo Subianto dan Gibran memenangkan Pilpres 2024.

