HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengangkatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menandai babak baru dalam perjalanan panjangnya di dunia peradilan. Ia resmi menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun.
Menjabat hakim MK, Liliek membawa pengalaman lebih dari dua dekade di lingkungan peradilan Indonesia ke tingkat konstitusi.
Lahir pada 27 Oktober 1966, Liliek memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan peradilan sejak 1 Mei 1994. Ia termasuk dalam kategori ‘hakim karier’, yakni sosok yang meniti jalur profesional dari bawah hingga ke posisi strategis.
Sejak awal, Liliek dikenal sebagai figur yang konsisten dalam menangani perkara dan beradaptasi dengan dinamika hukum yang terus berkembang di Indonesia.
Karier Liliek berkembang melalui berbagai penugasan di lembaga peradilan. Ia tidak hanya bertugas sebagai hakim di tingkat awal. Namun, juga dipercaya menduduki posisi penting di sejumlah pengadilan.
Salah satu jabatan penting yang pernah diembannya adalah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Posisi ini dikenal memiliki beban kerja tinggi karena menangani berbagai perkara besar, mulai dari kasus pidana, perdata, hingga perkara yang menyita perhatian publik.

Pengalaman tersebut membentuk kapasitas Liliek dalam mengelola perkara kompleks dan mengambil keputusan di bawah tekanan publik.
Sebelum diangkat menjadi Hakim MK, Liliek menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Di posisi ini, ia terlibat dalam penanganan perkara banding dan memperkuat fungsi pengawasan terhadap putusan di tingkat pertama.
Peran sebagai hakim tinggi semakin memperkaya perspektifnya dalam melihat sistem peradilan secara menyeluruh. Hal itu termasuk konsistensi penerapan hukum di berbagai tingkatan.
Diusulkan Mahkamah Agung
Pengangkatan Liliek sebagai Hakim MK berasal dari jalur usulan Mahkamah Agung (MA). Proses ini menegaskan bahwa ia dipilih melalui mekanisme kelembagaan yang mempertimbangkan pengalaman, integritas, dan rekam jejaknya sebagai hakim karier.
Penetapan tersebut kemudian disahkan melalui Keputusan Presiden atau Keppres. Liliek kini mengukuhkan posisinya sebagai salah satu penjaga konstitusi Indonesia.
Dalam prosesi pelantikan di Istana Negara yang disaksikan langsung oleh Presien Prabowo, Liliek mengucapkan sumpah jabatan dengan komitmen penuh terhadap konstitusi.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Liliek saat bacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (10/4/2026).
Sumpah tersebut menjadi fondasi moral dan hukum dalam menjalankan tugasnya di MK.
Sebagai Hakim MK, Liliek akan menghadapi tantangan besar, mulai dari pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara. Selain itu, potensi perkara politik seperti sengketa hasil pemilu.
Posisi ini menuntut tidak hanya kemampuan hukum, tetapi juga integritas tinggi dan independensi dalam mengambil keputusan yang berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.


