Jejak Panjang Anwar Usman: Puncak Karier hingga Kontroversi Besar

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perjalanan karier Anwar Usman ibarat mencerminkan dinamika panjang dunia peradilan Indonesia. Sosok yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kini sudah purnabakti setelah melewati berbagai fase penting.

Rekam jejak Anwar cukup panjang karena dimulai dari hakim daerah hingga berada di pusat kekuasaan yudisial nasional.

- Advertisement -

Anwar Usman lahir di Bima pada 31 Desember 1956. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Islam Indonesia dan melanjutkan studi magister hukum. Anwar juga melanjutkan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sejak awal, kariernya berfokus pada dunia peradilan umum dengan jenjang yang ditempuh secara bertahap. Sebelum jabat hakim konstitusi, Anwar berkarir di Mahkamah Agung. Ia pernah menduduki jabatan Asisten Hakim Agung periode 1997–2003.

- Advertisement -

Pun, kariernya berlanjut dengan menjabat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung periode 2003–2006. Selanjutnuya, pada 2005, ia diangkat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Anwar juga sempat menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006–2011.

Dia juga pernah merasakan hakim di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Karirnya dimulai dari jalur bawah.

Anwar juga sempat jadi hakim tinggi sebelum dapat kepercayaan menjadi hakim konstitusi. Pada 6 April 2011, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung.

Titik Puncak

Karier Anwar mencapai titik puncak saat ia terpilih sebagai Ketua MK pada 2018, dan kembali menjabat untuk periode berikutnya.

Di bawah kepemimpinannya, MK menangani berbagai perkara penting. Hal itu termasuk sengketa hasil pemilu dan uji materi undang-undang strategis.

Namun, masa jabatannya juga diwarnai kontroversi besar, terutama terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Nama Anwar Usman menjadi sorotan publik dalam perkara uji materi terkait batas usia capres-cawapres. Putusan tersebut menuai kritik luas karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sempat memantik polemik dalam kontestasi Pilpres 2024. Putusan MK itu diisukan sebagai pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden RI.

Status Anwar yang notabene paman dari Gibran juga jadi sorotan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada Anwar. Sanksi itu termasuk pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Meski demikian, ia tetap melanjutkan tugas sebagai hakim konstitusi hingga masa jabatannya berakhir.

Setelah menyelesaikan masa tugasnya, Anwar Usman kini memasuki masa purnabakti sebagai hakim konstitusi.

Perjalanan panjangnya di dunia peradilan meninggalkan jejak yang kompleks. Di satu sisi menunjukkan dedikasi panjang sebagai hakim karier. Sementara, di sisi lain diwarnai kontroversi yang menjadi catatan penting dalam sejarah MK.

Insiden Anwar yang sempat pingsan usai mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4), tengah jadi sorotan. Anwar mengaku, kondisi fisiknya menurun akibat kurang istirahat dalam beberapa waktu terakhir.

Ia mengaku sempat begadang hingga dini hari setelah kembali dari perjalanan luar negeri.

“Kurang tidur, sampai subuh begadang. Saya biasa lagi nonton podcast, kan habis pulang dari Bosnia. Tadi juga belum sempat sarapan,” kata Anwar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru