JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aktivis demokrasi, Muhammad Said Didu menyentil bekas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman soal klaim, bahwa putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan ditujukan untuk Gibran Rakabuming Raka dalam rangka memuluskan pencalonannya sebagai Cawapres di Pilpres 2029.
“Ini orang #AsalMangap. Jelas yang diadili adalah usulan agar Gibran bisa maju sebagai capres/cawapres, diajukan oleh pendukung Gibran, diputuskan kejar tayang agar Gibran bisa maju,” kata Didu, Rabu (15/4/2026).
Ia menyayangkan bahwa Anwar Usman masih berani berbohong kepada publik, sekalipun persoalan perkara nomor 90 tersebut sudah menjadi konsumsi dan kajian publik luas.
“Ternyata virus berbohong pun menular ke samping,” ujarnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa di dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut diilhami oleh sosok Gibran Rakabuming Raka, yang kala itu masih aktif menjabat sebagai Walikota Solo. Di mana pemohon merasa terinspirasi dengan sosok jiwa muda dan kepemimpinan putra sulung Joko Widodo itu dalam memimpin Kota Solo.
Bahwa Pemohon adalah pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka yang di mana di saat dalam pemerintahan Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat Walikota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen. Bahwa pertumbuhan ekonomi di Surakarta melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang, seperti yang kita tahu bahwasanya Solo bukanlah Ibu Kota Provinsi Seperti Jawa Tengah maupun Yogyakarta, dan Solo hanya kota kecil yang memiliki wilayah geografis yang berukuran -/+ 44 KM dan bahkan Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, Integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Bahkan di dalam dissenting opinion salah satu hakim MK, Saldi Isra, bahwa permohonan pengujian materiil atas UU Nomor 7 Tahun 2017, landasannya adalah Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan, secara kasat mata, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menggunakan “pengalaman” sekaligus “keberhasilan” Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyinggung polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut sebelumnya menjadi sorotan luas publik karena membuka peluang bagi seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk maju dalam kontestasi Pilpres, dengan syarat pernah atau sedang menjabat melalui pemilu, termasuk sebagai kepala daerah.
Dikatakan Anwar Usman, putusan atas perkara nomor 90 tersebut tidak ada kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka yang saat ini notabane adalah keponakannya. Ia berdalih bahwa putusan perkara itu ditujukan untuk generasi muda Indonesia secara luas.
“(Putusan 90) memang tidak ada kaitan dengan Gibran. itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah itulah kesalahan persepsi,” kata Anwar saat ditemui setelah purnabakti, pada Senin (13/4/2026).
Dalam pernyataannya, Anwar mengaku merasa lega setelah mengakhiri masa tugasnya di MK. Ia menggambarkan kepergiannya dari lembaga tersebut sebagai awal yang bersih dari berbagai beban yang selama ini melekat.
“Saya plong. Saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih,” ujarnya.

