JAKARTA, HOLOPIS.COM – Content creator dan pegiat industri kreatif, Ferry Irwandi, melontarkan kritik pedas terhadap klarifikasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Ferry menilai penjelasan pihak kejaksaan justru menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap alur kerja industri kreatif.
Dalam video terbarunya, Ferry menyoroti rilis pers Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus yang menyebut adanya “double item” pekerjaan dalam RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang diajukan Amsal. Kejaksaan menganggap biaya editing, cutting, dan dubbing seharusnya sudah masuk dalam biaya production video design.
“Ini kesalahan level PAUD gitu gua bilangnya. Kalau anak PAUD ngomong kayak gini wajar mereka enggak ngerti, makanya gua sebut kesalahan level PAUD saking lucunya kesalahan ini,” ujar Ferry Irwandi dikutip dari kanal YouTube-nya, yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/4/2026).
Ferry menjelaskan secara gamblang perbedaan antara tahap produksi dan pascaproduksi yang gagal dipahami oleh ahli dari pihak kejaksaan. Menurutnya, menyamakan kedua hal tersebut adalah sebuah kekeliruan fatal.
“Tahap produksi itu Pak, supaya Bapak tahu, saya ngerekam video itu tahap produksi, saya nge-set lampu itu tahap produksi. Kalau post-produksi apa Pak? Saya ngedit, saya cutting, saya isi suara. Itu tahap post-produksi, paham kan? Dua beda nih, kayaknya saya ajarin anak saya juga paham itu Pak,” tegas Ferry.
Tak hanya soal alur kerja, Ferry juga menyoroti kebingungan kejaksaan mengenai istilah Production Video Design Talent (PVDT). Kejaksaan menuding Amsal melakukan korupsi karena menganggarkan biaya talent sementara yang menjadi pemeran adalah perangkat desa yang tidak dibayar.
Ferry meluruskan bahwa PVDT atau Production Designer bukanlah aktor/artis yang muncul di depan kamera, melainkan orang di balik layar yang mengatur visual dan interpretasi video.
“PFDT (Production Video Design Talent) ini Pak, yang lumrah disebut production designer, itu bukan orang yang muncul di kamera tapi orang yang nge-set visualnya. Makanya kepala desa dan perangkat desanya enggak dapat duit gitu karena memang bukan dianggarkan buat mereka,” jelasnya.
Ferry bahkan memberikan analogi keras kepada ahli yang memberikan keterangan kepada kejaksaan dalam kasus ini. Ia menilai status keahlian tersebut patut dipertanyakan karena telah merugikan seseorang yang sedang mencari keadilan.
“Ahli yang bilang dubbing, cutting, editing itu harusnya masuk dalam tahap produksi itu bukan cuma harus dicabut keahliannya, tuh harus dipenjara itu,” pungkasnya.
Kasus Amsal Sitepu sendiri telah menyita perhatian besar dari komunitas kreatif di seluruh Indonesia. Mereka berharap hakim dapat melihat fakta industri yang sebenarnya dan memberikan putusan yang adil bagi Amsal Sitepu pada sidang putusan mendatang.


