Usai Diperiksa KPK, Tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Dijebloskan ke Bui

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dijebloskan oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Selasa (17/3/2026). Gus Alex ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Gus Alex terpantau keluar dari loby gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada dengan menggunakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 14.45 WIB. Sebelum memasuki mobil tahanan, Gus Alex sempat memberi keterangan kepada awak media.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Terima kasih,” ucal Gus Alex, seperti dikutip Holopis.com.

Selebihnya Gus Alex irit bicara. Termasuk saat disinggung soal pertemuan dengan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dan penerimaan uang yang dilakukannya bersama mantan bosnya, Yaqut Cholil Qoumas.

“Langsung (tanyakan) ke penyidik. Ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya,” imbuh Gus Alex.

Ishfah mengklaim tak ada perintah dari Yaqut ketika menjabat sebagai Menteri Agama untuk mengutak-atik jatah kuota haji tambahan. Ishfah juga membantah ada uang yang diterima Yaqut

- Advertisement -

“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” tandas Gus Alex.

Dalam kasus korupsi kuota haji, Ishfah disebut berperan memberikan perintah kepada pejabat di Kementerian Agama untuk meminta jatah fee setelah diberikan kelonggaran kuota haji khusus lebih besar daripada ketentuan pembagian kuota haji tambahan. Pada 2023, Ishfah diduga memerintahkan Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggara Haji Khusus untuk melonggarkan kebijakan terkait skema T0 atau calon jemaah haji yang baru mendaftar dan bisa langsung berangkat ke Tanah Suci.

Sepanjang bulan Mei-Juni 2023, Rizky melakukan pertemuan dengan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah dan menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK.

Rizky juga disebut memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah.

Selain 2023, perintah yang sama juga diberikan Ishfah pada 2024. Bahkan, Ishfah memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya.

Ishfah mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan PIHK. Adapun nilai yang disepakati senilai 2.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 33,8 juta per jamaah.

Ishfah kemudian memerintah M Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus.

KPK sebelumnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret. Penahanan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU