HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepolisisan Republik Indonesia (Polri) membuka layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor kepolisian setempat bagi masyarakat yang akan melakukan mudik libur Lebaran 2026.
Wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, layanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Ketupat 2026, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Polri juga memberikan pelayanan penitipan kendaraan bermotor di kantor kepolisian setempat bagi masyarakat yang nantinya akan melaksanakan kegiatan mudik,” kata Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dikutip Holopis.com dari X @humaspolri, Selasa (3/3/2026).
Melalui penitipan kendaraan di kantor Polisi, diharapkan masyarakat dapat merayakan Lebaran Idul Fitri di kampung halaman tanpa rasa khawatir meninggal harta benda berharga.
Adapun, selain layanan penitipan kendaraan, Polri juga akan mengoptimalkan layanan hotline 110 untuk menerima pengaduan, serta laporan tanggap darurat dan kebutuhan masyarakat selama periode arus mudik hingga arus balik.
Dedi menyebutkan, sebagai upaya pengamanan libur lebaran, Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2026 selama 13 hari, yang dimulai pada Jumat, 13 Maret hingga Rabu, 25 Maret 2026.
Dalam gelaran Operasi Ketupat 2026 ini, Polri akan mengerahkan sebanyak 161.243 personel gabungan yang diterjunkan untuk mengamankan periode Libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan rangkaian libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan antara Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Maret 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteria Agama, dan Menteria Dalam Negeri Nomor 5/2026, NOmor 2/2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.
Berdasarkan surat edaran tersebut maka libur nasional dan cuti bersama akan dimulai sejak 18 Maret hingga 24 Maret 2026.


