HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti penyalahgunaan dana pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) oleh PT Petro Energy (PE). Salah satu penyalahgunaan yakni untuk membayar pinjaman atau hutang.
“Fasilitas pembiayaan LPEI seharusnya hanya dapat digunakan untuk modal kerja perdagangan dan distribusi BBM High Speed Diesel (HSD) solar. Namun, berdasarkan audit forensik, per Juli 2025, ditemukan bahwa 90,03% dari total pembiayaan disalahgunakan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/12/2025).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan oleh LPEI kepada PT PE, kata Budi, pihaknya menyampaikan hasil analisis audit forensik atas penggunaan dana fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT PE itu sebagai bentuk transparansi publik.
Menurut Budi, fakta-fakta ini penting disampaikan untuk mencegah spekulasi dan salah persepsi yang dapat merugikan masyarakat, yang tentunya memiliki hak untuk bisa mendapatkan informasi yang benar dan valid.
“Adapun rincian dari penyalahgunaan fasilitas pembiayaan, yaitu, sebesar Rp 503,31 miliar (sekitar 49,15%) digunakan untuk membayar pinjaman PT PE di LPEI, Bank DBS, dan Bank Permata. Sementara terdapat Rp 428,84 miliar (sekitar 41,88%) dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan JM selaku Komisaris Utama PT PE,” ungkap Budi.
“Selain penyalahgunaan dana, juga ditemukan adanya meeting of mind antara JM serta NN selaku Direktur Utama PT PE dan SMD selaku Direktur PT PE, di antaranya untuk Pembuatan kontrak fiktif sebagai underlying Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I; Penggunaan purchase order dan invoice yang tidak sesuai keadaan sebenarnya; serta Pemanfaatan fasilitas KMKE I dan KMKE II yang tidak sesuai tujuan pembiayaan,” ditambahkan Budi.
Sementara itu, hasil perhitungan Auditor BPKP menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara LPEI sekitar Rp 966 miliar. KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam bentuk kickback tersebut.
“KPK memastikan setiap rupiah penyimpangan akan ditelusuri dan dipulihkan untuk kepentingan negara,” tegas Budi.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari lima orang, dua merupakan direktur LPEI dan tiga lainnya merupakan petinggi alias bos PT Petro Energy.
Kelima tersangka itu yakni, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT Petro Energy) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Di mana, Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Adapun PT Petro Energy diduga telah memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT Petro Energy diduga juga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK). KPK menduga PT Petro Energy saat itu mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Tiga petinggi PT Petro Energy telah dituntut 6 sampai 11 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara, Jimmy Marsin dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Untuk Jimmy, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar USD32.691.551,88 subsider lima tahun penjara.



