HOLOPIS.COM, JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Hakim Ketua, Kairul Saleh mengatakan Nikita Mirzani memang tidak terbukti bersalah terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang, sehingga ia bebas dari dakwaan TPPU.
Namun Nikita Mirzani telah terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik serta pemerasan terhadap Reza Glady. Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” demikian disampaikan Hakim Ketua Kairul Saleh, dikutip Holopis.com, Selasa (28/10).
Sebagai informasi, vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntan JPU, yaitu 11 tahun kurungan penjara.
Sekedar mengingatkan kembali kasus ini dimulai ketika Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas tudingan pemerasan dan pencemaran nama baik. Reza mengklaim Nikita melakukan pemerasan uang sebesar Rp4 miliar.
Nikita dituding mengancam akan mengomentari negatif produk Reza Gladys ke media sosial jika ia tidak dikirimkan uang dengan nominal tersebut.


