JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyampaikan kabar terbaru bahwa mantan advokat Razman Arif Nasution telah resmi menjadi tahanan dan narapidana atas kasus pencemaran nama baik.
“Dengan ini saya umumkan dari Singapura, bahwa Razman sudah resmi masuk penjara di Rutan Cipinang,” kata Hotman Paris dalam video yang ia unggah di akun media sosialnya, Kamis (25/6/2026).
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga besar Joko Widodo (Jokowi) yang memilih tidak ikut campur dalam perkara hukum Razman, walaupun beberapa waktu terakhir ini pria kelahiran Mandailing Natal 8 September 1970 tersebut sudah sibuk menjadi pembela ijazah Jokowi dan beberapa kali keluar masuk kediaman mantan Presiden RI ke 7 itu.
“Terima kasih kepada keluarga Solo yang tidak mencampuri, walaupun si Razman sudah bolak-balik ke sana,” ujarnya.
Ia pun meledek Razman, dengan kapasitasnya sebagai pengacara yang telah dicabut atau dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Mahkamah Agung (MA), akan tetapi masih percaya diri untuk membela seseorang dari sisi hukum.
“Lagian, emang lu siapa Razman sih, dengan latar belakang lu mau menyelamatkan mantan presiden yang sudah 10 tahun berkuasa, ini orang nggak ngaca mukanya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah menjebloskan mantan asisten pribadinya, yakni Iqlima Kim ke penjara sama seperti Razman Arif Nasution dalam kasus yang sama.
“Kepada Dirjen Lapas, gitu dong harus terbuka ke publik. Kalau si Iqlima Kim terdakwa 2 sudah masuk penjara Rutan Pondok Bambu,” tandas Hotman.
“Dua tahanan ini adalah atas pengaduan Hotman Paris,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris Hutapea pun berseloroh agar istri Razman Arif Nasution lebih memilih untuk meninggalkan suaminya itu dan hidup tenang di kampung halaman masing-masing.
“Kepada para istri Razman, mulailah realistis, sudah berapa lama dia tidak bisa praktik. Ya pasti, ya duit dari mana, kan bisnisnya hanya pengacara. Kalau gua kan sudah bercabang-cabang,” pungkasnya.
Sekadar diketahui bahwa Iqlima Kim terlibat dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. Bahkan dalam kasus itu, Mahkamah Agung telah menolak kasasi sehingga ia tetap harus menjalani pidana 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Sebelum kasus hukum itu masuk ke persidangan, Iqlima bersama dengan Razman Arif Nasution mencoba bermanufer untuk melawan Hotman. Mereka menuduh Hotman telah melakukan pelecehan seksual. Karena itulah, situasi malah berbalik dengan Hotman melakukan perlawanan dan berhasil membuat keduanya divonis bersalah atas kasus tersebut.
Dalam perkara itu, Iqlima Kim divonis penjara 6 bulan dan denda Rp100 juta. Sementara Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

