Tulus Abadi Minta Cukai Rokok Tetap Naik di 2026

0 Shares

JAKARTA – Pegiat Perlindungan Konsumen, dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi meminta agar cukai rokok tetap naik pada tahun 2026 mendatang. Ia sangat tak setuju dengan wacana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin meniadakan kenaikan cukai rokok.

“Dari perspektif kesehatan publik, bahkan dari sisi sosial dan ekonomi, kebijakan tersebut merupakan langkah mundur, dan menjadi kebijakan kontra produktif,” kata Tulus dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Senin (29/9/2025).

Ia memberikan paparan bahwa cukai merupakan instrumen kebijakan untuk melindungi masyarakat, atas dampak negatif barang yang dikenai cukai, seperti hanya produk tembakau. Maka seharusnya menurut Tulus, Menkeu tidak melakukan diskusi dengan industri rokok dalam mengambil atau memutuskan kebijakan cukai rokok.

“Fenomena ini menjadikan posisi Indonesia sebagai negara paling tinggi di dunia untuk fenomena tobacco industry interference indeks, yakni dengan skor 84,5,” imbuhnya.

Tulus Abadi mengingatkan agar Purbaya Yudhi tak berat sebelah dengan berpihak hanya kepada produsen rokok saja. Sementara aspek perlindungan konsumen cenderung terabaikan.

“Kebijakan meniadakan kenaikan cukai rokok juga menjadi bukti empirik bahwa Menkeu PYS jauh lebih berpihak pada kepentingan industri rokok, daripada kepentingan masyarakat luas,” tandas Tulus.

- Advertisement -

“Maka, kebijakan ini sejatinya bertentangan dengan mandat dan filosofi UU tentang Cukai, bahwa cukai rokok harus naik setiap tahunnya, hingga mencapai level 57 persen; sebagaimana mandat UU tentang Cukai tersebut,” sambungnya.

Di sisi lain, Tulus Abadi juga menyampaikan bahwa peniadaan kenakan cukai rokok pada 2026 jelas akan mendorong percepatan prevalensi konsumsi rokok di Indonesia, yang saat ini sudah mencapai 32 persen. Bahkan untuk anak-anak, prevalensinya mencapai 7,1 persen.

“Jelas ini menjadi lonceng yang sangat membahayakan anak-anak sebagai modal untuk mencapai generasi emas,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa kebijakan peniadaan kenaikan cukai rokok justru menjadi kebijakan kontra produktif untuk menurunkan prevalensi kemiskinan di Indonesia, yang saat ini masih mencapai 8,9 persen; atau berkisar 24 juta orang. Tersebab tanpa ada kenaikan cukai, harga rokok akan makin murah dan terjangkau bagi masyarakat menengah bawah. Terbukti, menurut data BPS, 70 persen rumah tangga miskin penerima bansos justru mengalokasikan pendapatannya untuk membeli rokok antara 10-11 persen.

Bahkan kata Tulus, dengan tidak adanya kenaikan cukai rokok pada 2026, juga merugikan bagi pemerintah pusat itu sendiri, bahkan bagi pemerintah daerah. Sebab pendapatan pemerintah dari sektor cukai akan menurun, dan bagi pemerintah daerah pendapatannya juga akan tergerus dari sisi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar 3 (tiga) persen.

“Oleh sebab itu, kami meminta dengan sangat agar kebijakan yang kontra produktif itu dibatalkan, dan Kemenkeu bisa menaikkan cukai rokok secara proporsional pada 2026, relevan dengan mandat UU tentang Cukai,” ucapnya.

“Sembari Kemenkeu melakukan reformasi sistem cukai hingga mencapai 3-5 layer saja. Plus memberantas keberadaan rokok ilegal, yang makin marak, tersebab melemahnya penegakan hukum terhadap keberadaan rokok ilegal tersebut,” sambungnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU