KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang secara resmi menetapkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD) Tahun 2025–2029. Selain itu, mereka juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan amanat Kementerian Dalam Negeri, yakni pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS tidak boleh melewati tanggal 22 Agustus 2025.
“Masih ada waktu untuk pembahasan lebih mendalam di Badan Anggaran, agar perubahan anggaran benar-benar selaras dengan RPJMD Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” kata Endang saat dikonfirmasi Holopis.com, Minggu (3/8/2025).
Endang juga menegaskan bahwa pembahasan ini diarahkan untuk mendorong perbaikan nyata, seperti infrastruktur jalan, drainase, operasionalisasi RSUD Rengasdengklok pada September mendatang, serta peningkatan di sektor pendidikan.
Namun demikian, perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 tetap dihadapkan pada tantangan defisit anggaran. Belanja daerah diproyeksikan lebih besar dari pendapatan, dengan defisit mencapai Rp65 miliar. Pendapatan daerah baru diperkirakan Rp5,85 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp6,37 triliun.
“Pendapatan kita masih terpusat di RSUD Karawang dan RSUD Jatisari yang kini sudah BLUD. Sisanya sebesar Rp5 miliar akan terus kami dorong melalui optimalisasi potensi retribusi daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan respons strategis terhadap dinamika dan kebutuhan aktual di tengah tahun anggaran berjalan.
“Perubahan ini memungkinkan pemerintah daerah mengatur ulang alokasi anggaran agar lebih tepat sasaran dan efisien, seperti untuk kebutuhan mendesak infrastruktur atau program sosial,” jelasnya.
Menurutnya, persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif mencerminkan kolaborasi dalam menetapkan arah pembangunan daerah secara partisipatif dan strategis.
Adapun rincian perubahan KUA-PPAS TA 2025 meliputi:
1. Pendapatan Daerah: Rp5,85 triliun
2. Belanja Daerah: Rp6,37 triliun
3. Defisit: Rp525,59 miliar
4. Pembiayaan Netto: Rp460,56 miliar
5. Defisit akhir: Rp65,03 miliar.


