JAKARTA – Lebaran 2025 membawa angin segar bagi masyarakat Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pemerintah kedua provinsi ini resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan, yang menghapuskan tidak hanya denda tetapi juga tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Program ini menjadi hadiah spesial bagi pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajibannya dengan lebih ringan.
Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk bisa menghapuskan semua tunggakan pajak masa lalu.
Program ini diharapkan tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah melalui antusiasme wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.
Provinsi Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku secara online dan offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
Program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan pajak.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, semua denda dan tunggakan pajak akan diputihkan hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
Langkah ini menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di momen penuh berkah seperti Ramadan dan Lebaran.
Provinsi Jawa Tengah
Hal serupa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang meluncurkan program keringanan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga yang memiliki tunggakan pajak kini bisa datang ke Samsat terdekat dan hanya membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda, tunggakan pajak, bahkan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa program ini menyasar wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran dalam beberapa tahun terakhir.


