JAKARTA, HOLOPIS.COM. Polri tegaskan mereka akan memberlakukan aturan ganjil genap di seluruh tempat wisata yang ada di Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo beralasan, aturan tersebut merupakan instruksi langsung dari Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk alasan pencegahan Covid-19.

“Sesuai dengan instruksi Mendagri, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap seluruhnya dari Sabang sampai Merauke, berlaku secara sama semua,” kata Dedi, Senin (29/11).

Pelaksanaan ganjil genap direncanakan mulai digelar bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2021. Yakni pada periode 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, dalam pelaksanannya, tidak akan ada hukuman yang diberikan petugas terhadap pengendara yang melanggar.

“Kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan dan patuh pada aturan. Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil,” tukasnya.

Selain itu, kebijakan ganjil genap ini, diharapkan juga bisa menekan mobilitas warga.

“Semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19,” pungkasnya.