Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah akun email dari domain DPR RI dikabarkan diretas oleh pihak tertentu untuk tujuan penyampaian protes terhadap Revisi UU Pemilu yang sempat dibahas oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke 3 kemarin, Kamis (22/8).

Tampak dalam email tersebut mencantumkan sebuah gambar Peringatan Darurat dengan logo garuda Indonesia berlatar belakang biru. Kemudian di bagian judul email, tertulis “DPR RI DIRETAS – EMAIL DARURAT UNTUK RAKYAT INDONESIA”.

Email tersebut adalah [email protected]. Situasi ini pun membuat Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar angkat bicara. Ia menyebut bahwa akun email tersebut saat ini sudah dinonaktifkan.

“Kesetjenan sudah menon-aktifkan akun tersebut dan melakukan investigasi,” kata Indra dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (23/8).

Saat ini, pihak Kesetjenan pun sudah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan penelusuran terkait dengan aksi peretasan terhadap salah satu akun email milik DPR RI tersebut.

“Kita bekerja sama dengan BSSN untuk penanganan masalah ini,” lanjutnya.

Selain itu, kasus peretasan email DPR RI ini pun sudah ditangani pula oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka bersama dengan BSSN untuk melakukan penelusuran terkait dengan serangan siber ini.

“Sudah bekerja sama juga dengan BSSN untuk mitigasinya,” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Hokky Situngkir.

Salah satu yang difokuskan saat ini adalah memastikan tidak ada data-data yang ada di dalam surel tersebut tidak terpublikasi dan dieksplotasi oleh pelaku.

“Mungkin dilihat bersama, tentu jangan ada data pribadi yang terekspos dan tereksploitasi,” terangnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, ribuan massa aksi melakukan demonstrasi di sekitar DPR RI. Aksi yang berujung anarkis tersebut sebelumnya ditujukan untuk menentang adanya pengesahan RUU Pilkada yang hendak dibahas oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke 3.

Namun karena tidak adanya kuorum, maka rapat pun dibatalkan untuk dilakukan pada hari Kamis. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR memang benar-benar telah membatalkan rapat tersebut karena tidak memenuhi syarat dan mekanisme rapat.

“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada,” kata Dasco.