Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Walau Sidangnya Dicuekin, Hakim Tetap Beri Hak Rizieq

Jakarta, Holopis.com Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa menyampaikan bahwa hak Habib Rizieq tetap diberikan sekalipun ia ngambek dan walkout dari ruang persidangan secara virtual di Bareskrim Mabes Polri.
“Saya sampaikan karena Habib tidak mau hadir di persidangan secara online ini, tapi hak Habib masih kami sampaikan, jadi Habib masih berhak menanggapi surat dakwaan,” kata Hakim Suparman di ruang Sidang PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Hakim kembali mempertanyakan apakah Habib Rizieq maupun kuasa hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi untuk merespon hasil pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beberapa kali ditanya, Habib Rizieq tak menjawab dan memilih kembali meninggalkan ruang persidangan yang dilangsungkan di ruang Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Begitu juga kuasa hukum Habib Rizieq yang mendampingi, yakni Aziz Yanuar. Ia juga tak memberikan kesempatan untuk menyampaikan eksepsi.
Mendapati sikap Habib Rizieq yang masih memilih bungkam dan mengabaikan persidangan, Hakim Suparman akhirnya memberikan kesempatan di persidangan selanjutnya.
“Atau begini, karena itu ada haknya, kami berikan waktu sampai hari Selasa tanggal 23 Maret 2021,” ujarnya.
Hakim Suparman juga berharap kepada Habib Rizieq maupun tim kuasa hukumnya untuk memikirkan dengan matang kesempatan yang telah diberikan majelis hakim kepada mereka.
“Mudah-mudahan Habib bisa merenung dan berpikir secara tenang, karena kalau dengan emosi biasanya sulit berpikir jernih. Nanti ditulis ya Habib, atau melalui penasehat hukum boleh,” tuturnya.
Acara persidangan pembacaan dakwaan oleh JPU selesai digelar. Surat dakwaan ini berkaitan dengan dua kasus, yakni berkas 221 dengan lokus di Petamburan dan perkara 226 dengan lokus di Megamendung.
Sekedar diketahui, bahwa persidangan tersebut tidak dihadiri oleh Habib Rizieq sebagai terdakwa maupun para kuasa hukumnya. Hal ini lantaran majelis hakim tidak memberikan ijin terdakwa dihadirkan di ruang persidangan karena alasan Covid-19. [MIB]

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Santri Habib Rizieq Disiram Air Panas Seniornya Sendiri, Kasus Ditangani Polres Bogor

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Juru bicara Habib Rizieq Shihab, Aziz...

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...

Jerry Massie Sarankan Budi Arie Mundur, Tak Becus Urus Serangan Siber dan Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Political and Public Policy...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru