BerandaNewsPolhukamKaesang Pangarep Berharap Grace Natalie Hengkang dari PSI

Kaesang Pangarep Berharap Grace Natalie Hengkang dari PSI

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kaesang Pangarep menegaskan bahwa Grace Natalie harus melepaskan statusnya sebagai kader PSI (Partai Solidaritas Indonesia).

Kaesang yang menjabat sebagai Ketua Umum PSI itu menegaskan, keputusan tersebut sudah seharusnya dilakukan Grace usai menerima tawaran untuk menjadi Komisaris BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID).

“Mau nggak mau memang harus tidak aktif,” kata Kaesang dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/6).

Meskipun sudah tidak aktif lagi di PSI, Kaesang pun mengaku sudah seharusnya juga Grace Natalie tak lagi aktif di partai politik. Namun Kaesang belum mengetahui posisi Grace Natalie ke depan karena perlu ada perubahan AD/ART partai.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Karena beliau ini Dewan Pembina, AD/ART-nya kita harus sesuaikan, nanti akan dicabut oleh Ketua Dewan Pembina, tidak bisa oleh saya,” tukasnya.

Meski begitu, Kaesang mendukung pengangkatan Grace Natalie sebagai Komisaris BUMN MIND ID dan diyakini mampu mengemban tugas barunya itu.

“Bagaimanapun, saya mendukung karena kita lihat beliau sudah S2 di Singapura di Lee Kwan Yew School. Jadi saya rasa beliau akan mampu menjalankan tugasnya sebagai komisaris di MIND ID,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, politisi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Grace Natalie mendapatkan jatah untuk menjadi komisaris BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID).

Dengan jatah komisaris BUMN yang didapatkannya, Grace Natalie mengklaim bahwa dirinya sudah mundur dari jabatan pengurus PSI.

“Iya, sudah tidak berada di struktur,” kata Grace Natalie dalam pernyataannya.

Selain mendapatkan jatah komisaris BUMN, Grace yang terakhir menjabat sebagai wakil ketua dewan Pembina itu juga saat ini diketahui turut mendapatkan jatah stafsus Presiden.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Pasal 55 PP tersebut dengan tegas melarang pengurus partai politik menjadi anggota komisaris maupun dewan pengawas.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Puan Maharani Minta Buka-Bukaan Soal Anggota DPR Terlibat Judi Online

Ketua DPR Puan Maharani mengaku penasaran dengan nama-nama anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Dahlan Iskan Diperiksa KPK untuk Tersangka Eks Petinggi PT Pertamina di Korupsi LNG

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada hari ini Rabu (3/7).

Habib Syakur Harap Publik Beri Kepercayaan Polri Tuntaskan Kasus Afif Maulana

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid tak ingin terlalu membahas tentang proses penanganan kasus kematian Afif Maulana di Padang.

JMSI Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rico Sempurna Usai Liput Judi di Karo

Dalam kasus itu, Teguh meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi untuk mengusut dan mengungkap kasus terbakarnya rumah Rico demi keadilan dan juga wujud integritas Polri sebagai pengayom komunitas pers di Tanah Air.

Mabes Polri Turun Gunung Tangani Kasus Afif Maulana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa penanganan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana di Kuranji, Padang, Sumatera Barat, dilakukan dengan profesional dan transparan.

Alex Pesimis KPK Bisa Berantas Korupsi

Komisioner KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya tidak yakin akan mampu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS