BerandaNewsPolhukamNah Loh! HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disita Penyidik KPK

Nah Loh! HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disita Penyidik KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Handphone (HP) milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alat komunikasi itu disita saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku, Senin (10/6).

“Ada handphone yang disita,” ungkap Hasto usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Hasto lantas menceritakan kronologi penyitaan HP tersebut. Saat dirinya masih di ruang pemeriksaan, kata Hasto, stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik KPK. Penyidik meminta Kusnadi menyerahkan tas dan HP Hasto.

“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ujar Hasto.

Penerbit Iklan Google Adsense

Saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi kuasa hukum. Hasto merasa keberatan atas penyitaan tersebut. Pasalnya, klaim Hasto, hal ini lantaran statusnya masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

Terkait penyitaan itu, Hasto dan kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum seperti praperadilan.

“Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” kata Hasto.

Hasto diketahui tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.25 WIB. Hasto memgklaim hanya menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam.

“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan,” tutur Hasto.

Diketahui, KPK belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi. Nah, Hasto diduga dipanggil penyidik untuk didalami mengenai informasi baru dugaan keberadaan Harun. Selain keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.

KPK sebelumnya telah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave pada Jumat (31/5). Selain itu, pengacara bernama Simeon Petrus dan seorang pelajar lainnya bernama Hugo Ganda juga telah diperiksa tim penyidik KPK. Tim penyidik KPK dalam pemeriksaan itu mencecar para saksi mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku.

Adapun kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Tim satgas KPK saat itu menangkap sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu.

Sementara, Harun Masiku yang merupakan calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu seolah hilang ditelan bumi. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Hingga kini, KPK belum mampu dapat membekuk penyuap Wahyu Setiawan itu.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS