HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mencabut status 17 dari total 34 bandara internasional yang ada di sejumlah wilayah Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang terbit pada 2 April 2024 lalu.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, pencabutan status tersebut dilakukan lantaran belasan bandara tersebut hanya melayani penerbangan internasional yang terbatas di beberapa negara saja.

“Selama ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Holopis.com, Senin (29/4).

Menurutnya, dengan adanya pencabutan status ini akan mendorong sektor penerbangan domestik yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19 pada beberapa tahun lalu.

Adita menuturkan, beberapa negara juga telah melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. India misalnya, dengan jumlah penduduk 1,42 milyar hanya memiliki 35 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta hanya mengelola sebanyak 18 bandara internasional.

Berikut daftar bandara yang dicabut statusnya sebagai bandara internasional:

  1. Bandara Maimun Saleh, Sabang
  2. Bandara Silangit, Tapanuli Utara, Sumatera Utara
  3. Bandara Soewondo, Medan, Sumatera Utara
  4. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Riau
  5. Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat
  6. Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara
  7. Bandara Symasudin Noor, Banjar Baru, Kalimantan Selatan
  8. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
  9. Bandara Adisucipto, Sleman, Yogyakarta
  10. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
  11. Bandara Adi Sumarmo, Boyolali, Jawa Tengah
  12. Bandara Bali Utara, Buleleng, Bali
  13. Bandara Selaparang, Mataram, NTB
  14. Bandara El Tari, Kupang, NTT
  15. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
  16. Bandara Mopah, Merauke, Papua
  17. Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua.

Sementara itu, 17 bandara internasional yang ada saat ini, yakni:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.