HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK itu lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai bagian dari badan pengawas lembaga antirasuah itu.
“Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi. Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” ucap Ghufron, dalam keterangannya, seperti dikutip Holopos.com, Rabu (24/4).
Ghufron menyebut Albertina diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dikatakan Ghufron, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengasawan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK,” sebut Ghufron.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” ungkap
Ghufron sendiri enggan mengungkap identitas anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Dikonfirmasi terpisah, Albertina mengakui jika dirinya yang dilaporkan oleh Ghufron.
“Betul, saya yang dilaporkan,” ujar Albertina.
Terpisah, Ketua KPK Nawawi Pomolongo menyebut, pelaporan itu bukan sikap pimpinan KPK, tetapi sikap pribadi Ghufron.
“Itu (pelaporan) adalah sikap Pak NG (Nurul Ghufron) sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial,” ujar Nawawi.